Menurut PC PMII Mataram, masyarakat harus memaknai dengan utuh video yang beredar. Bahwa tidak ada kata membandingkan atau menyamakan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
Oleh karena itu, PC PMII Mataram menyatakan sikap mendukung SE Menag RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengaturan Pengeras Suara di Rumah Ibadah, mendorong Kanwil Kemenag NTB memasifkan sosialisasi SE tentang pengeras suara ke seluruh Kabupaten/Kota di NTB, menghimbau kepada masyarakat NTB Untuk tidak terprovokasi dengan isu yang dimainkan terkait dengan isu penistaan adzan yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama, mengajak masyarakat NTB untuk tetap rukun dan damai antar sesama demi menjaga kerukunan umat beragama dan stabilitas keamanan masyarakat menjelang event Internasional MotoGP di Lombok Mandalika.
“PC PMII Kota Mataram siap menjadi garda terdepan dalam menjaga dan menunjukan bahwa Nusa Tenggara Barat adalah Provinsi yang teraman dan menjadi contoh bagi kehidupan umat beragama yang toleran dan damai. Jikalau tuntutan kami tidak ditindak lanjuti maka dengan tegas kami meminta Menag RI mencopot Kepala Kanwil Kemenag NTB,” tandas M Sabri, Rafial Nazir dan Hendra dari PC PMII Mataram.