Sumbawa Barat – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang dijadwalkan untuk menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), harus berakhir dengan penundaan setelah munculnya protes keras dari anggota dewan terkait kehadiran nama Aherudin Sidik dalam Surat Keputusan (SK) penetapan AKD, Jumat (11/10).
Aherudin, yang sudah secara resmi ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati KSB, dinilai melanggar aturan apabila tetap dicantumkan dalam SK AKD. Politisi PKS, Norvie, dengan lantang menyampaikan instruksinya, menuntut agar nama Aherudin dikeluarkan dari SK, mengingat aturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 mewajibkan pejabat publik yang maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya.
“Aherudin Sidik tidak boleh lagi berada di posisi ini. Sesuai aturan, jika telah menjadi calon Wakil Bupati, ia wajib mengundurkan diri dari DPRD, dan semua fasilitas negara atas namanya harus dihentikan,” ujar Norvie di hadapan sidang yang dipenuhi oleh instruksi.
Instruksi ini memaksa Ketua Sidang, Kaharudin Umar, untuk menunda proses penetapan AKD hingga mendapat petunjuk lebih lanjut dari pemerintah provinsi.
“Sidang kita tunda untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Arahan dari provinsi akan menjadi dasar keputusan selanjutnya,” kata Kaharudin sambil mengetuk palu sidang, mengakhiri sesi yang penuh dengan perdebatan tajam dan instruksi dari para anggota dewan