Tiga Faktor Ini Diduga Jadi Alasan Mengapa Demonstrasi Terus Berlanjut

Aksi demonstrasi gabungan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) KSB , Organisasi Angkutan Darat (Organda) KSB dan Poros Pemuda Samawa Ano Rawi (Pormasi) melakukan aksi damai di depan kantor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Jumat (17/3). Foto: istimewa

Sumbawa Barat – Gabungan aksi Aliansi Anti Mafia Tambang (Amanat), Poros Pemuda Samawa Ano Rawi (Pormasi), dan Organisasi Angkutan Darat (Organda), kepada PT AMNT terus dilakukan. Hal itu dikarenakan pihak PT AMNT belum memberikan penjelasan terkait tuntutan yang disuarakan para pengunjuk rasa hingga saat ini. Seperti penyelesaian  pembayaran dana CSR, kebijakan penggunaan transportasi yang tidak memberikan PAD bagi Pemda KSB, serta ketidak keberpihakan PT AMNT terhadap Pengusaha Transparansi Lokal.

“PT AMNT seringkali melakukan aktifitas Move Demove Angkutan Over Kapasitas, baik dalam bentuk kendaraan maupun peralatan yang mengakibatkan rusaknya fasilitas umum,” ucap Abu Bakar Sechan, ketua Organda Sumbawa Barat, dalam orasinya, di depan gate PT AMNT. Jumat, (17/3) Sore.

Selain itu,  Abu Bakar menambahkan, giliran pasir mereka berani membawa melalui jalur laut, mereka menghindari pajak galian C untuk tidak menjadi PAD. Sedangkan jalan umum yang dibangun dengan fasilitas pajak seenak mereka mendatangkan kendaraan-kendaraan luar, belum lagi dugaan penggunaan BBM subsidi.

Kemudian Yud Indrajaya, selaku ketua Pormasi, memprotes minimnya kebijakan serta lapangan pekerjaan bagi pemuda Sumbawa Barat, dan mendesak PT AMNT membentuk departemen PPM dan memaksimalkan lapangan pekerjaan bagi Muda-mudi Sumbawa Barat. Serta menyiapkan kegiatan pemberdayaan, pembinaan pasca tambang.

“PT AMNT tidak boleh diam dengan kondisi tenaga kerja KSB, begitu juga dengan masa depan Sumbawa Barat pasca tambang, kami tidak ingin menghidupkan generasi saat ini untuk membunuh generasi akan datang,” ucap Yud Indrajaya, lantang.

Senada dengan hal itu, Yudi Prayudi, Juru Bicara Aliansi Anti Mafia Tambang, menuntut AMNT yang sedang menjajaki penawaran umum perdana Initial Public Offering (IPO), saham senilai US$ 1 miliar atau setara Rp 15 triliun. Ditengah seluruh rangkaian perjuangan  masih berproses, serta belum satupun lembaga  pemerintah yang menyatakan bahwa laporan telah mendapat bantahan atau dihentikan, baik skandal pengelolaan dana PPM/CSR, penjualan scrap,  dan pelanggaran HAM terhadap kebijakan ketenagakerjaan.

“Kecelakaan kerja, PHK, union busting dan black list tentu sangat kami sayangkan. Karenanya kami AMANAT mendesak   direktur utama    bursa   efek indonesia, dan dewan komisioner otoritas jasa keuangan agar melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan initial public offering tersebut,” terang Yudi Prayudi.

Selain itu, kata Yudi,  kami tidak ingin persetujuan prinsip berupa perjanjian pendahuluan pencatatan saham, serta tidak mengeluarkan izin kepada perusahaan untuk dapat merilis prospektus singkat di media maupun melakukan penawaran awal (bookbuilding), sampai dengan seluruh proses laporan pengaduan hukum selesai dan inkrah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup