Tambang Emas Ilegal Sekotong Disikat KPK, Kerugian Triliunan! Konspirasi Hitam Terkuak?

KPK mendampingi Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. (Dok KPK)

Mataram – Ledakan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang telah menyedot kekayaan negara hingga triliunan rupiah akhirnya digasak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi berani, KPK menyegel tambang emas ilegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong. Investigasi mendalam mengungkap, tambang ini menghasilkan omzet fantastis hingga Rp90 miliar per bulan – sebuah praktik yang diduga sudah berlangsung sejak 2021!

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan ada potensi kerugian negara yang sangat besar dari tambang-tambang ilegal ini. Lebih mengejutkan lagi, ditemukan indikasi konspirasi busuk antara pemilik izin tambang resmi dan para operator ilegal yang justru dibiarkan merajalela tanpa sanksi.

“Ini baru satu tambang dengan tiga stockpile besar, omzetnya bisa mencapai Rp1,08 triliun per tahun! Dan ini baru satu lokasi. Kalau dihitung tambang ilegal di Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat, kerugian negara bisa melampaui triliunan. Ini jelas permainan kotor,” ujar Dian, Jumat (4/10).

Mafia Tambang Terselubung: Penegak Hukum Dibiarkan Mandul?

Yang membuat situasi ini semakin panas adalah adanya dugaan pembiaran oleh pihak yang seharusnya mengawasi. PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), pemegang izin pertambangan di wilayah tersebut, dituding membiarkan tambang ilegal ini beroperasi tanpa tindakan hukum. Bahkan, plang izin baru dipasang pada Agustus 2024, meski tambang ilegal sudah beroperasi sejak 2021!

“Ada indikasi pemilik IUP sengaja membiarkan tambang ilegal berjalan, demi menghindari kewajiban membayar pajak, royalti, dan kewajiban lainnya ke negara. Ini tak bisa didiamkan,” tegas Dian.

Parahnya lagi, peralatan berat dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang digunakan di tambang ini diimpor dari Cina. Limbah-limbah beracun ini dibiarkan mencemari tanah, sumber air, dan laut di sekitarnya, menghancurkan potensi wisata Sekotong yang indah.

“Tambang ilegal ini merusak alam! Potensi wisata yang besar kini terancam oleh pencemaran merkuri dan sianida. Kalau terus dibiarkan, ini akan menjadi bencana lingkungan yang tak terpulihkan,” lanjut Dian.

Tindakan Tegas KPK: Akhir dari Praktik Ilegal atau Hanya Permulaan?

KPK tak tinggal diam. Bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabal Nusra serta DLHK NTB, KPK memasang plang besar yang melarang segala aktivitas pertambangan tanpa izin. Pelaku yang kedapatan masih beroperasi diancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal, mengakui bahwa tambang ilegal di Sekotong adalah yang terbesar di Lombok dan salah satu yang paling merugikan NTB. Ia juga menekankan bahwa dukungan KPK sangat krusial untuk menegakkan hukum di kawasan yang seringkali ‘dibeking’ oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami siap bertindak. Kehadiran KPK memberikan keberanian lebih kepada kami untuk menindak tambang ilegal, meski ada yang mem-backing,” tegas Mursal.

Dengan penyegelan tambang ini, apakah KPK mampu menghentikan kerugian negara akibat mafia tambang yang sudah merajalela? Atau ini hanya puncak gunung es dari konspirasi yang lebih besar? Satu yang pasti, babak baru dalam pertempuran melawan kejahatan tambang di NTB baru saja dimulai!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup