Pemprov NTB Wujudkan NTB Ramah Disabilitas dengan Adanya ‘Komisi Disabilitas Daerah’
Mataram – Kepala Dinas Sosial, Ahsanul Khalik, membuka kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Hotel Santika Mataram, Rabu (16/8/2023).
Pada acara tersebut, hadir sebagai narasumber adalah Sri Kurnia (Difabel Daksa HWDI NTB), Joko Jumadi (Akademisi Universitas Mataram), Armansyah (Kabid Rehsos Dinas Sosial NTB) dan Sonia Carolline Batubara (Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum SETDA NTB). Total ada 20 peserta dari beberapa difabel dan organisasi penyandang disabilitas yang hadir, seperti Tulus Angen Community, PPID, PERTUNI, Lombok Care, Yayasan Askara, GERKATIN, LIDI Foundation, Endris Foundation. Ada juga dari lembaga bantuan hukum, seperti Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Unram, LBH APIK NTB dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB.
Diawal acara Zaenur Rohman, Program Manajer Justice For Disability (JFD) menyampaikan isu hukum dan keadilan bagi difabel dimana masih jadi problem, khususnya bantuan hukum. Tidak hanya ditingkat pusat tapi juga daerah.
“Pemerintah masih kesulitan untuk memberikan bantuan hukum yang lex spesialis bagi disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Kriteria bantuan hukum sekarang selalu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu, akan tetapi sebenarnya kondisi disabilitas wajib mendapat bantuan hukum tanpa memandang latar belakang ekonominya sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelasnya.
Untuk itu, tambahnya, keberadaan KDD yang diinisiasi Kepala Dinas Sosial dan didukung Gubernur NTB sangat penting untuk membantu berbagai kendala yang selama ini menjadi hambatan dalam pemenuhan hak disabilitas.
Kepala Dinas Sosial NTB selaku pihak yang berinisiatif terbentuknya Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai amanat PERDA NTB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, mengucapkan terima kasih atas dukungan konsorsium JFD yang terdiri dari PUKAT UGM, BKBH FH UNRAM, LBH Disabilitas, Cahaya Inklusi Indonesia, GARAMIN NTT dan Caksana Institute yang sejak tahun 2019 turut mengadvokasi kebijakan pemenuhan hak disabilitas di NTB.
“Terimakasih dan bangga juga saya sampaikan kepada Kepala Biro Hukum SETDA NTB dan Timnya atas sikap progresifnya bergerak cepat dalam pembentukan Draft Peraturan Gubernur NTB dan SK Kepengurusan terkait Komisi Disabilitas Daerah. Besar harapan, kedepannya tidak memperdebatkan siapa yang berada di kepengurusan KDD yang berasal dari 7 unsur baik dari Dinas terkait disabilitas dan Hukum, akademisi, LBH, difabel atau organisasi penyandang disabilitas, tokoh masyarakat dan LKS. Karena Kepala Daerah dalam hal ini Bapak Zulkiflimansyah, Gubernur NTB telah mempertimbangkan dari segala aspek untuk 9 orang tersebut menjadi pengurus KDD nantinya,” jelas Ahsanul.
Sementara itu, dalam materinya, Armansyah menyatakan KDD merupakan lembaga non struktural yang bersifat ad hoc yang mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, dibentuk dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Sosial.
Selanjutnya, Joko Jumadi meyakinkan peserta bahwa KDD meski diangkat berdasarkan SK Gubernur, namun dipastikan akan bekerja secara independen misalnya apabila ada kebijakan sekolah atau lembaga tertentu yang dirasa diskriminasi terhadap difabel, maka KDD tidak akan ragu untuk memanggil meminta klarifikasi dan memberikan masukan.
“Juga, patut kita apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di akhir masa jabatannya membentuk KDD dan ini menjadi angin segar bagi kita semua terutama kawan-kawan difabel sebagai perwujudan NTB Gemilang,” katanya.
Sementara Sri Sukarni menyampaikan banyak sarana dan prasarana pemerintah daerah tidak sesuai dengan prinsip aksesibilitas yakni kemudahan, keselamatan, kegunaan dan kemandirian. Dan Pemerintah Propinsi hingga Desa Ketika melakukan perencanaan dan pembangunan tidak melibatkan penyandang disabilitas, padahal yang tahu permasalahan disabilitas adalah disabilitas itu sendiri. Sehingga besar harapan kedepannya dalam menentukan kebijakan publik terutama yang ada kaitannya dengan disabilitas harus mengundang dan melibatkan disabilitas.
Sonia Carolline Batubara menyampaikan kabar baik bahwa Draft PERGUB terkait Komisi Disabilitas Daerah telah ditandatangani oleh Pak Gubernur dan telah diberikan nomor yaitu PERGUB NTB Nomor 60 Tahun 2023 yang akan segera diupload di website jdih pemerintah provinsi, Biro Hukum untuk memprioritaskan segala hal terkait pemenuhan hak disabilitas.
Diskusi yang dikoordinir oleh Moderator Laely Wulandari berlangsung panas, karena memang peserta sangat antusias dari awal acara hingga akhir. Banyak catatan yang berisi harapan dari para peserta diantaranya berharap KDD benar-benar memahami kondisi dan kebutuhan khusus disabilitas, memiliki kekuatan untuk memperjuangkan hak-hak disabilitas tanpa takut diintimidasi dan konsisten memberikan layanan, tidak hanya semangat di awal atau pertengahan saja lalu kemudian hilang. KDD harus didukung keberadaannya dan organisasi penyandang disabilitas siap menjadi mitra kritis.
Tinggalkan Balasan