Kunker dan Konsultasi Pansus II DPRD KSB Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mataram – Mewakili Kepala Badan, Sekretaris Bappenda Provinsi NTB, Mohammad Husni, S.Sos., M.Si., menerima Kunjungan Kerja dan Konsultasi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (15/3/2023), di Aula Bappenda Provinsi NTB.
Setelah menyampaikan sambutan selamat datang, Husni menyampaikan beberapa materi terkait dengan potensi dan kebijakan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang dikelola oleh Provinsi NTB.
Selain itu, dalam kaitannya dengan hubungannya dengan potensi dan sumber-sumber penerimaan pajak daerah, ia juga menjelaskan beberapa poin kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pola opsen pajak yang diatur dalam undang-undang ini tidak keseluruhannya berdampak positif bagi kabupaten/kota, karena kedepan opsen pajak kendaraan ini berdasarkan potensi,” ungkap Husni.
Untuk itu ia menyarankan agar setiap kabupaten/kota juga dapat menyiapkan strategi, sehingga potensi pajak kendaraan yang beroperasional memang betul-betul terdaftar di daerah setempat.
Sementara itu, pimpinan rombongan kunjungan kerja yang juga sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, H. Abidin Nasar, S.P., M.P., menyampaikan beberapa hal terkait proses dan pembahasan 9 Raperda di Kabupaten Sumbawa Barat, dimana 4 Raperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan 5 Raperda lainnya merupakan usulan pemerintah daerah.
“3 Raperda menjadi tanggung jawab Pansus II, termasuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini juga mengacu pada terbitnya Undang-undang 1 Tahun 2022,” sebut Abidin.
Ditambahkan oleh Ketua Pansus II, Andi Laweng, S.H., M.H., bahwa maksud dari kunjungan kerja ini untuk mendapat masukan terkait pola dan strategi optimalisasi pendapatan daerah yang menjadi hak dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ia juga menyinggung potensi pajak kendaraan yang terdapat dibeberapa perusahaan di Sumbawa Barat, yang belum melakukan balik nama. Terhadap hal ini, Andi Laweng menganggap bahwa keberadaan kendaraan bermotor tersebut dianggap merugikan bagi pemerintah daerah, disamping juga terdapat potensi penerimaan pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan) yang ada.
“Termasuk juga pembuatan bahan-bahan untuk mendukung aktivitas tambang yang bahan bakunya berasal dari mineral bukan logam dan batuan,” ungkapnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan. Dalam kesempatan tersebut masing-masing kepala bidang tersebut menyampaikan berbagai informasi dan masukan bagi penyempurnaan Raperda. (*)
Tinggalkan Balasan