Kuasa Hukum dr. Jack : Tidak Ada Hubungan Asmara
Mataram – Team Kuasa Hukum dr. Jack, Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH, meluruskan isu terkait dengan merebaknya nama Dokter Jack yang akhir-akhir ini santer dengan isu dugaan adanya hubungan asmara dengan Dokter UI.
“Kami dari Team Penasihat Hukum atas nama Dokter Jack merasa perlu untuk meluruskan adanya isu yang tidak bersahabat terhadap diri klien kami tersebut,” kata Dr. Firzhal.
“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami sama sekali tidak pernah ada hubungan asmara dengan Dokter UI yang dimaksudkan tersebut. Terkait dengan isu tentang Dokter UI meminta untuk dinikahi adalah isu yang tidak beralasan dan sangat tidak mungkin klien kami lakukan, karena klien kami sudah mempunyai istri yang selalu setia mendampingi suaminya. Klien kami dan isteri klien kami juga sangat taat dalam menjalankan kewajibannya sebagai isteri, jadi dengan demikian sangatlah tidak mungkin klien kami akan melakukan hal-hal terkait adanya isu yang tidak beralasan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain alasan tersebut di atas, alasan lainnya juga adalah bahwa harus disadari dan diakui bahwa posisi Dokter Jack dan Dokter UI yang dimaksud tersebut adalah sama-sama berstatus Pegawai Negeri Sipil, tentu perkawinan poligami sangat tidak memenuhi kriteria dan tentu beresiko terhadap statusnya sebagai seorang PNS.
“Tentunya resiko-resiko yang telah diatur dalam hukum positif tersebut sangat tidak mungkin klien kami inginkan. Lagi pula telah dikenal larangan bagi PNS wanita menjadi isteri kedua/ketiga/keempat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang berbunyi, Pegawai Negeri Sipil Wanita tidak diijinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” tambah Dr. Firzhal.
Ketentuan terkait dengan larangan sebagaimana tersebut diatas telah dapat diketahui dengan jelas pula dalam penjelasan pasal 4 ayat 2 PP No. 45 tahun 1990 yang menyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan Resiko terhadap pelanggaran pasal tersebut di atas diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian sanksi berat.
“Dengan menyadari dan mengetahui adanya larangan-larangan bagi PNS sebagaimana tersebut di atas maka klien kami secara tegas tetap mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tersebut dan sangat tidak mungkin untuk melakukan hal yang berkaitan dengan isu tentang Dokter UI meminta untuk dinikahi. Itu merupakan isu yang tidak beralasan dan sangat tidak mungkin klien kami lakukan serta sangatlah mengada-ada,” tegasnya.
Dr. Firzhal menyatakan hubungan yang terbangun antara kliennya dengan Dokter UI adalah hubungan secara profesional dan terkait dengan pemberhentian Dokter UI sebagai Dokter Paruh Waktu pada Rumah sakit Umum Daerah Provinsi NTB telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika Dokter UI merasa keberatan atas adanya pemberhentian tersebut maka ada instrumen hukum berupa upaya hukum untuk mentoesting eksistensi Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dokter Jack sebagai Qua Libet Ex Ree,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan