Kisruh Tambang Emas Sekotong: Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi NTB Berbeda Pandangan Terkait Keterlibatan TKA

Pj Gubernur NTB, Mayjen (Purn) Hassanudin. (Foto: Istimewa)

Mataram – Kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, semakin memanas dengan adanya perbedaan pendapat antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Isu utama yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dalam aktivitas tambang emas tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, dalam rapat Forkopimda menegaskan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal yang diduga melibatkan TKA. Ia memerintahkan semua instansi terkait untuk melakukan pendataan dan pengawasan ketat terhadap keberadaan TKA yang beroperasi di tambang emas Sekotong.

Namun, pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, yang membantah adanya keterlibatan TKA dalam tambang ilegal tersebut. Menurutnya, tidak ada perusahaan di Sekotong yang menggunakan TKA, dan identitas TKA yang dimaksud masih belum jelas.

Di sisi lain, Imigrasi Kelas I TPI Mataram justru mengungkapkan bahwa terdapat 15 TKA asal China yang bekerja di tambang tersebut dengan izin tinggal yang sah. Pernyataan ini diungkapkan oleh Heri Sudiono, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, yang menegaskan bahwa semua TKA yang terlibat telah memenuhi persyaratan hukum.

Perbedaan pandangan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama terkait transparansi dan koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus tambang ilegal di NTB. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan perbedaan ini dan mengembalikan kepercayaan publik.

Sementara itu, masyarakat Sekotong terus berharap agar pemerintah dapat segera memberikan solusi yang adil dan menguntungkan bagi mereka, terutama bagi para penambang rakyat yang merasa terpinggirkan oleh aktivitas tambang besar yang melibatkan pekerja asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup