Imigrasi Mataram Diingatkan untuk Lebih Tegas Terkait TKA China di Sekotong

rapat dengar pendapat di DPRD NTB yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Foto: Istimewa)

Mataram – Keberadaan 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di tambang emas Sekotong, Lombok Barat, telah memicu polemik dan mengundang perhatian berbagai pihak. Meskipun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyatakan bahwa para TKA tersebut memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan bekerja di tiga perusahaan yang terdaftar, fakta baru mengungkapkan bahwa ketiga perusahaan tersebut beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pernyataan ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat di DPRD NTB yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurut DPMPTSP, perusahaan-perusahaan tempat para TKA ini bekerja belum memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan. Kondisi ini membuat banyak pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan Imigrasi Mataram dalam menangani izin kerja dan keberadaan TKA di wilayah tersebut.

“Kami mendapati bahwa TKA ini bekerja di perusahaan yang belum mengantongi izin. Ini menunjukkan ada ketidaksesuaian yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait,” ujar Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi. Dia menegaskan bahwa seharusnya ada koordinasi lebih baik antara instansi pemerintah untuk memastikan semua aktivitas di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) NTB memberikan tenggat waktu hingga 12 September 2024 kepada Imigrasi Mataram untuk memberikan tindak lanjut yang jelas terkait situasi ini. Mereka mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika tidak ada langkah tegas yang diambil. “Kami harap Imigrasi dapat segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan sampai isu ini berlarut-larut dan merugikan masyarakat,” kata Lukman, Koordinator ARM.

Imigrasi Mataram diharapkan untuk lebih teliti dalam menangani perizinan dan pengawasan TKA di masa mendatang, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada ketertiban hukum tetapi juga pada ketenangan masyarakat. Dengan adanya tenggat waktu yang diberikan oleh ARM, publik berharap Imigrasi Mataram bisa memberikan solusi yang tegas dan adil untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup