dr Jack: Soal Temuan BPK, Rekanan telah Kembalikan ke Kas Daerah

Mataram – Direktur RSUD Provinsi NTB, dr. H. Lalu Herman Mahaputra, M.Kes, MH, menegaskan bahwa pihak rekanan sudah mengembalikan selisih kekurangan volume pekerjaannya dan itu sudah dikembalikan ke kas daerah.

Dirut RSUP NTB menegaskan hal tersebut, terkait adanya pemberitaan soal temuan BPK yang menyatakan ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,4 Miliar dari proyek RSUP NTB.

“Soal kekurangan volume itu, itu sudah dikembalikan oleh pihak rekanan ke kas daerah,” kata Dirut RSUP NTB, Lalu Herman.

Sebelumnya diberitakan bahwa mega proyek RSUP NTB didapati kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,427 miliar. Potensi kerugian keuangan ini berasal dari proyek pembangunan IGD terpadu serta gedung IGD Covid dan Trauma Center.

Untuk kedua pembangunan tersebut, RSUP diketahui menganggarkan Rp 358.750.000.000 di tahun 2022. Rinciannya, Rp 260.167.000.000 untuk proyek IGD terpadu dan Rp 77.228.670.000 pada pembangunan gedung IGD covid dan trauma center.

Mega proyek ini dikerjakan PT Damai Indah Utama (DIU), rekanan langganan untuk beberapa proyek fisik di RSUP NTB. Pada proyek IGD terpadu, DIU bersama PT PP melalui skema kerja sama operasi (KSO) yang mengerjakannya. Adapun proyek IGD covid, PT DIU menjadi rekanan tunggal yang menggarap proyek tersebut.

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB ditemukan kekurangan volume senilai Rp 710.125.000, pada proyek IGD terpadu. Juga pekerjaan railing void pada lantai 2, 3, 4, 5, dan 6 belum sesuai spesifikasi.

Kekurangan volume tersebut terdapat pada hospital plint dari lantai 1 hingga lantai 8; dinding partisi pada lantai 7 dan 8 yang masuk dalam klaim pembayaran, namun tidak dikerjakan rekanan; kemudian pada pondasi dalam gedung IGD terpadu.

Kemudian, masih dalam laporan audit yang sama, BPK kembali menemukan kekurangan volume pada proyek pembangunan lanjutan gedung IGD covid dan trauma center. Nilainya mencapai Rp 708.616.000 dari nilai kontrak sebesar Rp 77,77 miliar.

Proyek ini mulai dilaksanakan pada 22 Juni 2022, selama 192 hari kalender, hingga 28 Desember 2022. Ada dua kali adendum selama rentang waktu tersebut, yakni pada 7 Oktober 2022 dan 19 Desember 2022.

Kekurangan volume pada proyek ini ditemukan mulai dari pekerjaan persiapan; pekerjaan arsitektur; pekerjaan elektrikal; pekerjaan finishing arsitektur; pekerjaan mekanikal; pekerjaan elektronik. Ada juga pekerjaan pada site development, utilitas dan bangunan penunjang.

Dengan adanya kekurangan volume ini, BPK menyebut terjadi kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kontrak senilai Rp 1,44 miliar. Sehingga meminta rekanan untuk mengembalikan potensi kerugian keuangan tersebut ke kas daerah.

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan, temuan dari BPK NTB segera ditindaklanjuti. ”LHP-nya sudah diserahkan ke gubernur. Tindak Lanjutnya kami mulai pekan ini, karena kemarin kan libur panjang,” kata Ibnu.

Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), Inspektorat akan bersurat resmi ke RSUP. Memerintahkan agar RSUP melakukan penagihan kepada rekanan, sehingga kelebihan pembayaran yang terjadi bisa dikembalikan ke kas daerah.

”Ya ditagih. Waktunya kan ada 60 hari setelah LHP diserahkan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup