banner 728x250
NTB  

DJPB NTB Bayarkan Rp 139,47 Miliar THR ASN 

Ilustrasi
banner 120x600
banner 468x60

Pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan kebijakan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga telah menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR untuk yang bersumber dari APBN.

banner 325x300

Dijelaskan Sudarmanto, sesuai ketentuan THR diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga, kata Sudarmanto, diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Dijelaskan, pemberian THR tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberian THR tahun 2023 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Basis pembayaran THR tahun 2023 adalah penghasilan bulan Maret tahun 2023. “Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2022, para Kepala KPPN di Lingkup NTB berkoordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR,” pungkasnya.

banner 325x300