Disnakertrans NTB Bongkar Fakta: Imigrasi Mataram Dituding Lindungi TKA Ilegal di Sekotong
Mataram – Konflik antara Disnakertrans NTB dan Imigrasi Mataram semakin tajam, dengan munculnya dugaan bahwa pihak Imigrasi sengaja melindungi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja secara ilegal di tambang emas Sekotong. Sementara Disnakertrans NTB berkali-kali membantah adanya izin kerja untuk TKA di tambang tanpa IUP, Imigrasi justru terkesan pasif dan bahkan membela keberadaan TKA ilegal tersebut.
Dalam sebuah wawancara, I Gede Putu Aryadi, Kepala Disnakertrans NTB, mengungkapkan kekesalannya atas sikap Imigrasi Mataram yang tidak melakukan tindakan tegas meskipun sudah jelas terjadi pelanggaran. “Kami di Disnakertrans bekerja berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku. Jika sebuah perusahaan tidak memiliki IUP, jelas mereka tidak boleh mempekerjakan TKA. Tapi anehnya, Imigrasi seolah menutup mata terhadap ini,” ujarnya dengan penuh kekecewaan.

Lebih mengejutkan, 15 TKA China yang bekerja di perusahaan tanpa izin tersebut dibiarkan bebas beroperasi di lahan milik PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Meski sudah jelas bahwa mereka melanggar hukum, Imigrasi justru memberikan kesan bahwa mereka memiliki izin kerja yang sah. “Apakah izin kerja bisa mengesampingkan legalitas operasi perusahaan? Ini jelas-jelas pelanggaran yang ditutup-tutupi,” tambah Aryadi.
Kemarahan publik pun memuncak setelah kamp TKA di Sekotong dibakar oleh orang tak dikenal. Meskipun insiden ini tidak menyebabkan korban jiwa, namun ini adalah tanda jelas dari ketegangan di lapangan. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) NTB bahkan menyatakan bahwa Imigrasi Mataram bertindak seperti “pengawal kepentingan asing” yang tidak peduli terhadap pelanggaran hukum di tanah air. “Jika Imigrasi tidak tegas, ini hanya akan memperparah ketidakadilan. Warga lokal dipaksa menaati aturan ketat, sementara TKA bisa bekerja bebas tanpa pengawasan,” ujar Lukman, Koordinator ARM.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Imigrasi Mataram tidak hanya gagal menjalankan tugasnya, tetapi juga dianggap melindungi pihak-pihak yang merusak tatanan hukum di NTB. Jika tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin publik akan semakin tidak percaya pada penegakan hukum, dan ketidakpuasan ini bisa meledak kapan saja.
Tinggalkan Balasan