Disnaker KSB Klarifikasi Perekrutan Tenaga Kerja PT MIA: Tidak Ada Oknum yang Terlibat, Jumlah Bukan 200 Melainkan 92 Orang

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi,M.Si. (Foto: Istimewa)

Sumbawa Barat – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat, Slamet Riadi, S.Pi, M.Si, memberikan klarifikasi terkait isu perekrutan tenaga kerja oleh PT MIA yang ramai diperbincangkan. Menurutnya, informasi yang beredar merupakan miskomunikasi, dan menegaskan bahwa tidak ada oknum Disnakertrans yang terlibat dalam proses perekrutan tersebut.

“Tidak ada oknum dari Disnakertrans yang bermain dalam perekrutan ini. Semua ini murni kesalahpahaman. Jumlah tenaga kerja yang direkrut juga tidak benar, bukan 200 orang seperti yang disebutkan, melainkan 92 orang, dan sebagian besar dari mereka adalah warga asli Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Slamet Riadi.

Disnakertrans menerima aduan dari masyarakat mengenai dugaan adanya perekrutan tenaga kerja secara diam-diam. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Disnakertrans segera bertindak cepat dengan menghentikan perekrutan tersebut. “Kami langsung turun ke lapangan begitu mendapatkan laporan dan segera menghentikan perekrutan itu. PT MIA diwajibkan mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya.

Slamet Riadi, yang akrab disapa Meta, menambahkan bahwa semangat penerapan sistem satu pintu dalam proses perekrutan tenaga kerja tetap dilaksanakan hingga hari ini. “Semua lowongan kerja untuk posisi apapun pasti harus melalui pemerintah. Tidak ada jalur khusus, termasuk jalur politik. Proses ini sudah sesuai dengan regulasi pemerintah yang telah berjalan lama dan terus kami pertahankan,” jelas Meta.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tambang Sumbawa Barat sudah memahami betul aturan ini. “Semua perusahaan di wilayah lingkar tambang tahu bahwa perekrutan tenaga kerja harus melalui jalur satu pintu pemerintah. Kami selalu menegaskan bahwa ini adalah upaya untuk menjaga transparansi, keadilan, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal,” ujar Meta.

Slamet Riadi juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kabupaten Sumbawa Barat untuk selalu mengikuti regulasi yang berlaku. “Kami ingin mengingatkan kembali, semua perusahaan wajib mematuhi aturan satu pintu ini. Hal ini penting untuk memastikan proses perekrutan yang transparan dan adil, serta melindungi hak-hak tenaga kerja lokal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup