Bappeda NTB Usulkan Tiga Formasi Perencana Ahli Utama, Perkuat SDM Perencanaan Pembangunan

Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com
Sekretaris Bappeda NTB Baiq Yunita Puji Widiani menghadiri rapat koordinasi usulan formasi Perencana Ahli Utama. (Dok. Bappeda NTB)

MATARAM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia perencana melalui percepatan pengusulan tiga formasi Jabatan Fungsional Perencana jenjang Ahli Utama. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas aparatur yang berperan dalam merumuskan dan mengawal perencanaan pembangunan daerah.

Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi Bappeda NTB dengan Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Bappenas. Dalam konsultasi tersebut, Bappeda NTB telah memperoleh rekomendasi kebutuhan tiga formasi Jabatan Fungsional Perencana jenjang Ahli Utama.

Pembahasan tindak lanjut usulan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Usulan Penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Utama di Aula Rapat Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Senin (2/11/2026). Sekretaris Bappeda NTB, Baiq Yunita Puji Widiani, ST., M.Si., hadir mewakili Kepala Bappeda NTB bersama jajaran perangkat daerah dan pejabat fungsional terkait.

Bagi Bappeda NTB, penguatan jabatan fungsional perencana menjadi salah satu langkah untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam bidang perencanaan pembangunan. Keberadaan perencana dengan jenjang keahlian yang lebih tinggi diharapkan dapat menunjang proses perencanaan, mulai dari penyusunan kebijakan hingga pengawalan arah pembangunan daerah.

Rapat koordinasi membahas tindak lanjut rekomendasi kebutuhan formasi Perencana Ahli Utama di lingkungan Pemprov NTB. (Dok. Bappeda NTB)

Meski telah memperoleh rekomendasi kebutuhan dari Pusbindiklatren Bappenas, pengusulan tiga formasi tersebut masih memerlukan tahapan lanjutan. Bappeda NTB perlu menyiapkan naskah urgensi secara komprehensif sebagai dasar pengajuan penetapan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penyusunan naskah urgensi menjadi bagian penting dalam proses pengajuan karena kebutuhan formasi harus disertai dasar dan penjelasan yang memadai. Karena itu, koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait diperlukan agar usulan yang disiapkan dapat memenuhi persyaratan penetapan formasi.

Penguatan jenjang karier perencana tidak hanya berkaitan dengan peluang pengembangan profesional aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah. Perencana yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai kebutuhan diharapkan dapat mendukung penyusunan program pembangunan yang lebih terarah dan terukur.

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, Bappeda NTB mendorong agar proses pengusulan formasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti hingga memperoleh persetujuan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas tenaga perencana dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan di NTB.

Tutup