Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTB, Boy Nurdin, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi sterilisasi karena merupakan bagian dari kebijakan nasional di sektor transportasi.
Menurutnya, konsep zonasi telah diterapkan di berbagai simpul transportasi seperti bandara, terminal, maupun pelabuhan demi menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Pengaturan zonasi bukan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat, tetapi menata kawasan agar lebih tertib, aman, nyaman, serta meminimalkan keberadaan pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan di dalam kawasan pelabuhan,” katanya.
Ia juga mengajak media massa turut memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan membatasi ruang usaha masyarakat.
Dukungan serupa disampaikan Kapolsek (Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan) KP3 Lembar, Iptu Imran, yang menegaskan kepolisian siap mengawal penuh implementasi sterilisasi pelabuhan.
Menurutnya, proses persiapan telah dilakukan melalui sejumlah rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pedagang dan pelaku usaha di kawasan pelabuhan.
“KP3 mendukung penuh kegiatan sterilisasi kawasan pelabuhan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang datang maupun berangkat dari Pelabuhan Lembar,” ujarnya.

Ia menegaskan personel KP3 akan disiagakan selama 24 jam mengikuti jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal guna memastikan keamanan kawasan pelabuhan tetap terjaga.
Selain memberikan pelayanan secara humanis kepada pengguna jasa, kepolisian juga berkomitmen memberantas praktik percaloan maupun aksi premanisme di lingkungan pelabuhan.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar praktik calo maupun premanisme tidak lagi terjadi di kawasan Pelabuhan Lembar sehingga masyarakat merasa aman saat menggunakan jasa penyeberangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lombok Barat, Erwin, menyampaikan dukungan terhadap implementasi sterilisasi yang mengacu pada ketentuan Kementerian Perhubungan. Namun demikian, ia berharap penataan tersebut tetap memperhatikan hak-hak masyarakat, khususnya pedagang asongan yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya di kawasan pelabuhan.
“Kami mendukung program sterilisasi sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan bersama, namun hak-hak masyarakat, khususnya pedagang asongan, juga harus tetap diperhatikan,” ujarnya.
Melalui implementasi sistem sterilisasi berbasis identitas, zonasi, dan teknologi face recognition, ASDP Lembar berharap kawasan Pelabuhan Penyeberangan Lembar semakin tertib, aman, modern, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional kepada seluruh pengguna jasa transportasi laut di Nusa Tenggara Barat.





