banner 728x250

Imigrasi Bima Amankan WNA Tiongkok dan Taiwan yang Berpura-Pura Jadi WNI

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Tiongkok dan Taiwan yang mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

BIMA – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Tiongkok dan Taiwan yang mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia pada Kamis, 14 September 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman menjelaskan kronologis diamankanya kedua WNA tersebut. “YWH pria 57 tahun kewarganegaraan Taiwan dan ZY wanita 51 tahun kewarganegaraan Tiongkok kami amankan saat mereka berupaya mengelabui petugas dan mengajukan Paspor RI pada 14 September 2023”, jelasnya.

banner 325x300

Lebih lanjut Usman menambahkan bahwa kedua WNA tersebut berupaya mengelabui petugas dengan melampirkan dokumen yang diduga palsu. Pada saat mengajukan permohonan Paspor RI, mereka melampirkan fotocopy E-KTP berkewarganegaraan Indonesia, namun dengan data identitas yang diduga milik orang lain dengan inisial nama SC dan LA.

Pada saat petugas berupaya mendalami lebih dalam, diketahui kedua WNA tersebut juga tidak bisa berbahasa Indonesia sehingga petugas saat itu membawa keduanya ke Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

banner 325x300