banner 728x250

Hakim Keliru, Mardani Maming Dituntut Tanpa Bukti! Bedah Buku UII Bongkar Fakta Tersembunyi

Acara bedah buku yang digelar oleh CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Yogyakarta – Acara bedah buku yang digelar oleh CLDS Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) hari ini menjadi sorotan publik ketika buku eksaminasi putusan korupsi Mardani H. Maming secara tegas menyebut bahwa hakim telah melakukan kekhilafan fatal. Buku yang berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” mengungkap bahwa dakwaan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut dibangun tanpa bukti yang sahih.

Tim eksaminator dari berbagai ahli hukum membeberkan bagaimana dakwaan dan putusan kasus ini lebih didasarkan pada asumsi, tanpa memperhatikan fakta hukum yang diungkap di persidangan. Poin paling mencengangkan adalah bahwa pihak yang diduga sebagai pemberi suap tidak pernah diperiksa, sehingga muncul dugaan kuat bahwa dakwaan terhadap Maming penuh dengan kelemahan.

banner 325x300

Menurut Prof. Romli Atmasasmita, ada kesan bahwa hakim lebih mengandalkan konstruksi hukum yang tidak valid, daripada bukti konkret. Buku ini juga menggarisbawahi bahwa pelanggaran yang dituduhkan semestinya masuk ranah administratif, bukan pidana. Kesimpulan dari eksaminasi ini mengindikasikan bahwa Maming seharusnya dibebaskan, dan putusan hukum tersebut layak untuk ditinjau kembali.

Bedah buku ini membuka mata publik tentang bagaimana sistem hukum dapat terseret oleh penafsiran keliru yang berujung pada ketidakadilan bagi terdakwa. Mardani H. Maming kini dipertanyakan, apakah ia menjadi korban penegakan hukum yang salah arah?

banner 325x300