banner 728x250

Akademisi Unpad Bongkar Ketidakadilan Hukum dalam Kasus Mardani H Maming: ‘Keadilan Telah Dipermainkan’!

banner 120x600
banner 468x60

Bandung – Gelombang kritik terhadap vonis Mardani H Maming semakin tak terbendung. Dalam sebuah forum yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Jumat (18/10/2024), para akademisi hukum menguliti ketidakadilan yang terjadi dalam kasus Maming. Mereka menyebut bahwa hukum telah dipermainkan demi kepentingan tertentu dan mendesak agar Maming segera dibebaskan.

“Ini bukan hanya soal satu orang yang dihukum secara tidak adil. Ini soal integritas hukum kita yang dipermainkan di hadapan publik,” ujar Dr. Somawijaya, salah satu akademisi yang memimpin kajian tersebut.

banner 325x300

Somawijaya menegaskan bahwa penerapan pasal korupsi terhadap Maming sangat tidak berdasar. Bukti yang diajukan di persidangan, menurutnya, lemah dan tidak memadai untuk mengkriminalisasi seorang kepala daerah yang menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

Lebih keras lagi, Dr. Elis Rusmiati menyoroti pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 110 miliar yang dianggapnya sebagai langkah “pemaksaan” dari pihak penegak hukum. Menurutnya, tidak ada kerugian negara yang terbukti dalam kasus ini, sehingga tuntutan tersebut sepenuhnya tidak sah.

“Ini bukan kerugian negara, ini dividen yang sah. Fakta ini jelas, tapi diabaikan demi memuluskan hukuman,” tegas Elis.

Para akademisi Unpad sepakat bahwa kasus Maming harus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa hukum di Indonesia masih bisa disalahgunakan. Mereka menuntut pembebasan segera bagi Maming dan pemulihan nama baiknya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang saat ini tengah dipertanyakan.

“Kita tidak bisa tinggal diam saat keadilan dipermainkan. Ini saatnya Maming dibebaskan!” tandas Dr. Somawijaya.

banner 325x300