Tipu Warga Lombok Tengah, Intel Gadungan Ditangkap Polisi

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi saat memberi keterangan terkait aksi intel gadungan yang menipu warga Lombok Tengah.(Foto: Istimewa)

MATARAM – Seorang pria berinisial HS asal Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap oleh jajaran Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram.

Pria tersebut ditangkap setelah mengaku sebagai Kasi Intel dari Kajati Mataram dan melakukan aksi tindak pidana penipuan terhadap Kasim (39) warga Kecamatan Batu Kliang, Kabupaten Lombok Tengah hingga puluhan juta.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan bahwa kronologis peristiwa penipuan tersebut saat korban bertemu tersangka pada 11 Maret 2021 lalu di Lesehan Pondok Galih, Lngkungan Dakota, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

“Pada saat itu tersangka HS mengaku seorang Kasi Intel dari Kajati Mataram yang sedang menangani perkara korupsi Asrama Haji Mataram,” kata Heri, saat konferensi pers, di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (21/2/2022).

Atas dasar pengakuan tersangka HS, korban akhirnya timbul kepercayaan sehingga terjadi pembicaraan lebih dalam dan serius. Tersangka HS mengaku bahwa dirinya mengenal dengan calon Kepala Asrama Haji Mataram yang baru.

HS juga menceritakan bahwa dirinya terlibat dalam proyek pembangunan Asrama Haji Mataram tersebut. Melihat situasi tersebut tersangka HS menjanjikan korban akan memberikan proyek penimbunan tanah di Asrama Haji.

“Namun untuk memuluskan pekerjaan itu, tersangka HS meminta korban membayar sejumlah uang untuk melobi proyek yang dimaksud,” ucap Heri.

Merasa itu peluang akhirnya korban bersedia memberikan dana yang dimaksud, dan mentransfer uang sebesar 10 juta rupiah sebagai tanda jadi.

Karena korban curiga maka pada suatu kesempatan di keesokan harinya korban menanyakan kepada seorang temannya. Mendapat keterangan dari teman korban bahwa tersangka HS bukan Kasi Intel Kajati, dengan demikian korban akhirnya merasa ditipu dan melaporkan ke Polresta Mataram.

“Atas perbuatan tersangka maka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara. Sebagai barang bukti kejahatan tersangka telah diamankan bukti transfer via internet banking. Saat ini tersangka diamankan di Mapolreta Mataram,” papar Heri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup