Skandal DAK SMA 2024 NTB: Modus Jual Proyek Fiktif, Kontraktor Tertipu Miliaran Rupiah!

Skandal korupsi dana DAK SMA 2024 di NTB. (Foto: Ilustrasi)

Mataram – Dugaan skandal fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) SMA tahun 2024 di Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin terkuak. Sejumlah kontraktor yang merasa tertipu mulai bersuara, mengungkap praktik dugaan jual beli proyek fiktif yang melibatkan oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

Oknum pejabat berinisial LSW, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA, dituding menjadi otak di balik kasus ini. Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek DAK kepada para kontraktor dengan syarat menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu. Nilai setoran pun tidak main-main, mencapai miliaran rupiah.

Seorang kontraktor berinisial S mengaku diminta menyerahkan dana hingga Rp3,5 miliar untuk mendapatkan proyek yang dijanjikan oleh LSW. Namun, hingga kini, proyek tersebut tidak pernah ada. “Jangankan kontrak, SPK (Surat Perintah Kerja) pun kami tidak terima. Semua ini hanya akal-akalan,” ujar S, Jumat (21/3/2025).

Nama besar ikut terseret dalam skandal ini. LSW diduga menggunakan nama LGA, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur NTB dan kini kembali ke posisi Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, untuk meyakinkan para korban agar mau menyetor uang.

Skema aliran dana dalam kasus ini juga terbilang rapi. Berdasarkan keterangan korban, uang yang disetorkan dialirkan ke rekening dua pegawai Dikbud NTB berinisial AAJ dan Mu, yang diduga memiliki hubungan dengan istri LGA. Tak hanya itu, istri LSW berinisial SF juga turut menerima sebagian aliran dana melalui rekening BRI.

Tak hanya melalui transfer, beberapa transaksi dilakukan secara tunai. Sejumlah korban menyebut mereka dipanggil ke hotel-hotel di Mataram dan kediaman LSW untuk menyerahkan uang secara langsung. Total dana yang mengalir melalui transaksi tunai ini ditaksir mencapai Rp1,08 miliar.

Kasus ini semakin berkembang setelah seorang kontraktor asal Bima berinisial B juga mengaku mengalami nasib serupa. B menyetor dana total Rp272 juta setelah dijanjikan proyek rehabilitasi di SMAN 1 Donggo dan SMAN 2 Gerung. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB sejauh ini belum memberikan respons tegas terkait kasus ini. Kepala dinas Aidy Furqan tak kunjung merespons konfirmasi awak media. Sementara itu, Plt Kabid SMA Supriadi mengelak dengan menyatakan bahwa kasus ini adalah tanggung jawab pribadi LSW dan bukan bagian dari kebijakan dinas.

Para korban kini menuntut Gubernur NTB, H. Lalu Muhammad Iqbal, untuk turun tangan membersihkan birokrasi dari praktik kotor ini. Mereka juga telah menyiapkan bukti kuat berupa rekening koran, bukti transfer, dan rekaman audio sebagai dasar laporan ke Polda NTB dan Kejati NTB.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di NTB. Apakah para pejabat yang terlibat akan benar-benar diseret ke meja hijau, ataukah kasus ini justru akan menguap tanpa kejelasan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup