“Memang agak susah membantah fakta yang sudah diajukan Fihiruddin, kita sudah memberikan bukti dan kesaksian yang sempurna,” tegasnya.
Ia mengatakan pada agenda sidang berikutnya, dia mempersilahkan pihak tergugat untuk mengahdirkan saksi untuk dapat diketahui persaksiannya di persidangan.
“Kita ingin tahu juga sejauh mana yang dia ketahui dan sejauh mana dia akan memberikan kesaksian,” tegasnya.
Ikhwan meyakini pengadilan akan mengakomodir dan mengabulkan permohonan dari Fihiruddin berdasarkan fakta persidangan.
“Kami telah membuktikan dan memberikan fakta yang komplit bahwa klien kami mengalami kerugian akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat kepada Fihiruddin, sehingga kami yakin yang mulia akan mengabulkan gugatan dari klien kami,” katanya.