Proyek Rp 10 Miliar Labkesda NTB Disorot: Dugaan Pelanggaran Tender Mencuat
Mataram – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Dinas Kesehatan NTB, dengan anggaran fantastis Rp 10 miliar, kini menjadi pusat perhatian publik. Kuat dugaan bahwa proyek ini tidak melalui proses tender yang semestinya, memicu tuduhan pelanggaran serius terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Labkesda NTB, yang juga berperan ganda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga telah melanggar berbagai aturan, di antaranya:
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Pasal 4: Menuntut pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, dan transparan.
- Pasal 6: Wajib dilakukan secara kompetitif melalui tender atau seleksi.
- Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Pasal 17: Pengadaan di atas Rp200 juta harus melalui tender.
- Pasal 21: Prosedur tender harus transparan dan terbuka.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:
- Proses tanpa tender dapat dianggap monopoli dan menghambat persaingan usaha.
Fihiruddin, Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB, mengecam keras dugaan ini. “Jika benar terbukti, Kepala Labkesda telah menghancurkan prinsip dasar pengadaan yang seharusnya transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Di tengah polemik, dr. Handomi, Kepala Labkesda NTB, berusaha membela diri. “Tidak ada penyalahgunaan karena semua sudah dikonsultasikan dengan pihak-pihak berkompeten. Semoga kita bisa mengemban amanah dengan baik,” ujarnya singkat.
Namun, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS, justru melempar bola panas. “Silahkan ke kepala Labkes saja sebagai KPA dan PPK,” ujarnya, terkesan lepas tangan.
Desakan publik dan pengamat anggaran semakin keras, menuntut investigasi mendalam oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, dan pelanggaran sekecil apapun harus diusut tuntas demi kebaikan bersama.
Tinggalkan Balasan