PN Mataram Vonis Bebas M Fihiruddin dari Jerat UU ITE

Muhammad Ihwan,SH.,MH salah satu pengacara M Fihiruddin memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan Hakim, Rabu, (26/7/2023). (Foto: istimewa)

Mataram – Aktivis M Fihiruddin akhirnya divonis bebas, Rabu (26/7/2023), setelah sempat terjerat kasus ITE. Fihiruddin dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan.

Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo yang memimpin sidang Fihiruddin secara tegas menyatakan vonis bebas.

“Saudara M Fihiruddin dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” tegasnya di ruang sidang PN Mataram, Rabu (26/7/2023).

Fihiruddin disebut tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Saat ditemui usai menjalani persidangan, M. Fihiruddin mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantunya, khususnya para penasehat hukumnya.

“Terimakasih kepada semuanya. Rekan-rekan penasehat hukum saya yang telah membela saya untuk membuktikan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” ucapnya.

“Berkali-kali saya mengatakan, saya tidak ingin menjadi kambing di hadapan para wakil rakyat yang sangat sombong, rela dan tega memenjarakan saya, gara-gara saya bertanya, tanpa berprikemanusiaan, tanpa menghiraukan hidup saya, anak-anak saya saya,” tegasnya menambahkan.

“Saya ingin tunjukkan, lewat kasus ITE ini jangan sampai ke depan semena-mena, begitu dikritisi sedikit, ujung-ujungnya memenjarakan. Saya ingin tunjukkan bahwa kami bisa melawan dengan pikiran, dengan tenaga. Bukan melawan dengan kekuasaan. Jadi hari ini, pengadilan telah menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Bahwa hukum harus menjadi panglima terbesar di negara ini,” tegas Fihiruddin.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum M.Ihwan,SH.,MH mengatakan bahwa setelah sekian lama berproses mencari keadilan untuk membuktikan kebenaran, hari ini telah datang keadilan dan kebenaran kepada kliennya.

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut mendukung dan berempati kepada Fihiruddin,” ucapnya.

Menurut dia, putusan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa setiap warga negara dilindungi haknya oleh konstitusi maupun undang-undang.

“Silahkan mengkritik, karena itu dilindungi undang-undang. Hari ini undang-undang telah mampu memberikan perlindungan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup