“Korban menolak menuruti permintaan pelaku dan melakukan perlawanan. Korban terluka di bagian tangan kirinya akibat ditebas pelaku. Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tegas Wakapolres.
Dalam penangkapan kedua pelaku ini, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa 1 buah parang, uang tunai Rp 600.0000, 1 buah handphone, baju dan sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku saat mendatangi TKP.
“Kedua pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan karena di hari yang sama melakukan pembegalan juga di tempat berbeda,” pungkasnya. (*)