banner 728x250
Hukrim  

Pelaku Begal yang Beraksi di Pantai Suryawangi Berhasil ditangkap 

Wakapolres Lotim, Kompol. Zaki Maghfur, SIK ketika konferensi pers pada Senin (20/6 22).(Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

“Korban menolak menuruti permintaan pelaku dan melakukan perlawanan. Korban terluka di bagian tangan kirinya akibat ditebas pelaku. Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tegas Wakapolres.

Dalam penangkapan kedua pelaku ini, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa 1 buah parang, uang tunai Rp 600.0000, 1 buah handphone, baju dan sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku saat mendatangi TKP.

banner 325x300

“Kedua pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan karena di hari yang sama melakukan pembegalan juga di tempat berbeda,” pungkasnya. (*)

banner 325x300