Dia mengatakan penyebar surat kuasa dapat diancam pasal 27 ayat (3) UU ITE junto pasal 310 KUHP.
Dalam pasal 310 KUHP ditegaskan, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum diancam pencemaran nama baik dengan pidana paling lama sembilan bulan.
Kemudian, pasal 27 ayat (3) UU ITE menjelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana paling lama empat tahun dan denda Rp 750 juta.
Dari penelusuran media ini, seseorang akun Facebook bernama Saodah Saodah Inaq menyebarkan surat kuasa penagihan hutang tersebut. Dia mengunggah foto surat tersebut disertai narasi meminta penegak hukum menangkap tiga orang dalam surat tersebut, tanpa menjelaskan dasar alasan penangkapan yang diminta.
“Alat penegak hukum polisi dan jaksa seharusnya bergerak cepat untuk segera menangkap ke 3 orang yg tertulis di surat kuasa ini terutama yg di beri kuasa H. Najamuddin Mustafa, beliau pasti tau uang apa ini,” katanya.
Berhak Somasi Media Massa