Petunjuk semakin jelas saat salah seorang saksi di sekitar gudang menceritakan bahwa ada seorang laki-laki bernama S meminjam linggis kepada saksi dan diketahui saat itu S bersama sdr M.
“Dari keterangan salah satu saksi M akhirnya berhasil diamankan oleh unit Ops Reskrim serta menunjukkan keberadaan barang yang diambilnya tersebut berupa Kompresor yang akhirnya diamankan di Mapolsek Gunung Sari,” tegas Agus.
Atas keterangan M akhirnya S pun berhasil ditangkap dan menunjukkan keberadaan tabung sabun salju dan tabung gas lainnya.
Kedua pelaku tersebut bernama M, pria 47 tahun alamat Karang Kemong Cakranegara Kota Mataram, dan S, pria 49 tahun, alamat Sayang-sayang Cakranegara Kota Mataram.
“Barang bukti beserta kedua pelaku sudah dibawah penguasaan Polsek Gunungsari, namun saat ini salah satu Pelaku (S) saat ini berada di RS Bhayangkara karena sedang mengalami sakit hernia,” jelas Agus.
“Memang S ini yang menurutnya mempunyai ilmu kebal karena menurut anggapannya dengan Bebandong yang melengket di badannya, maka dia tidak akan merasakan rasa sakit, namun saat Bebadong (jimat) nya di lepas, S secara tiba-tiba loyo tidak punya keberanian apa-apa,” tambah Agus.
Atas tindakan keduanya, maka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)