Membongkar Jejak Dana Siluman Rp182 M di NTB: Ketika Politik Anggaran Tak Lagi Transparan

Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang kini menjadi sorotan publik usai mencuatnya dugaan skandal dana siluman senilai Rp182 miliar dalam APBD Perubahan 2023. (Foto: Istimewa)

Mataram – Isu dana “siluman” sebesar Rp182 miliar yang belakangan menyeret nama-nama anggota DPRD NTB menyisakan tanda tanya besar tentang bagaimana seharusnya anggaran publik dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Istilah “siluman” muncul bukan tanpa sebab, tetapi karena adanya ketiadaan kejelasan dalam proses penempatan dan penyaluran anggaran tersebut di dalam dokumen resmi APBD.

Kisruh ini bermula dari pernyataan Najamuddin Mustafa, mantan anggota DPRD NTB, yang menyebut adanya alokasi dana sebesar Rp 182 miliar pasca-pemilu legislatif 2024. Dana tersebut diklaim merupakan “sisa” pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD periode sebelumnya dan dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota baru. Tudingan ini sontak mengundang reaksi publik dan mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan.

Namun menurut Prof. Dr. Zainal Asikin, SH., SU., Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram, ada kemungkinan besar bahwa dana tersebut bukan bersumber dari pokir, melainkan berasal dari dana direktif kepala daerah (Gubernur).

“Dana yang disebut-sebut sebagai dana siluman itu lebih tepat disebut dana direktif. Itu hak prerogatif gubernur, dan tanggung jawabnya ada di eksekutif, bukan legislatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Zainal menjelaskan bahwa penggunaan dana dari sumber manapun, baik pokir maupun direktif, tidak menimbulkan masalah hukum jika digunakan sesuai ketentuan.

“Dari mana pun sumber pendanaan, apakah dari Pokir atau Direktif, sepanjang digunakan secara baik, transparan, dan akuntabel, itu sah dan tidak ada masalah hukum,” jelasnya.

Namun ia mengingatkan, bila dalam praktiknya dana tersebut disalahgunakan, maka jaksa maupun aparat penegak hukum tentu wajib melakukan penyelidikan dan penindakan.

Kejaksaan Tinggi NTB sendiri telah membuka penyelidikan resmi sejak 10 Juli 2025 dan mulai memanggil sejumlah anggota DPRD NTB dari Komisi IV dan V untuk dimintai keterangan. Sayangnya, beberapa di antaranya tak menghadiri panggilan tanpa alasan jelas.

Di tengah keriuhan isu ini, masyarakat membutuhkan informasi yang jernih. Sebab selama ini, narasi yang berkembang justru seolah-olah menunjuk DPRD sebagai pihak yang mengatur dana tersebut. Padahal menurut hukum, jika dana tersebut masuk melalui mekanisme direktif, maka tanggung jawab penggunaannya tidak berada di ranah legislatif.

Pengamat politik dan LSM anti-korupsi menilai bahwa peristiwa ini adalah cermin dari buruknya tata kelola anggaran publik yang minim partisipasi dan pengawasan. Tak sedikit yang berharap skandal ini menjadi momentum bagi Pemprov NTB dan DPRD untuk membuka secara terang sumber, alur, dan bentuk realisasi anggaran.

“Kalau benar ini dana direktif, seharusnya Pemprov terbuka dan menjelaskan. Ini bukan soal siapa yang salah, tapi soal kepercayaan publik yang dipertaruhkan,” ujar seorang pegiat anggaran di NTB.

Skandal dana siluman ini telah menjadi potret kelam dari praktik anggaran yang sarat dengan konflik kepentingan. Kini, publik menanti: siapa yang benar-benar terlibat, dan siapa yang akan mempertanggungjawabkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup