banner 728x250
Hukrim  

Mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima Dituntut 3 Tahun Penjara 

Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Andi Sirajudin duduk di kursi pesakitan dalam sidang agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (27/03/2023). Foto: istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan cukup beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp1,2 juta per penerima.

Dalam perkara ini, jaksa menguraikan peran masing-masing terdakwa dengan berawal dari laporan terdakwa Sukardin selaku pendamping kepada Andi Sirajudin, Kepala Dinsos Kabupaten Bima terkait dengan penerima yang tidak bisa membuat SPJ.

banner 325x300

Sebagai kepala dinas, Andi pun memerintahkan Sukardin untuk memotong dana bansos dari para penerima bantuan sebagai biaya administrasi pembuatan SPJ. Pemotongannya bervariasi. Bagi rumah yang rusak ringan, dipotong Rp 500 ribu, rusak sedang Rp 800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta.

Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan kepada Andi Sirajudin dan Ismud.

Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp50 juta diambil Sukardin.

Tuntutan jaksa ini pun mendapatkan tanggapan dari penasihat hukum Andi Sirajudin, Abdul Hanan. Kepada hakim, dia mengajukan nota keberatan atau pledoi terhadap tuntutan tersebut. (*)

banner 325x300