Lagi, Bandara Sekongkang Dilaporkan ke Kejati NTB dan PT. AMNT Diduga Terlibat
Mataram – Setelah sebelumnya Kejati NTB melakukan penyelidikan terhadap pengadaan tanah pembebasan lahan Bandara Sekongkang senilai Rp 5 M, hari ini kembali Bandara Sekongkang dilaporkan terkait beberapa persoalan.
Yan Mangandar, SH, MH yang aktif dikenal sebagai pengacara publik dalam rilisnya kepada media, mendorong Kejati NTB untuk melakukan pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Diantaranya, proses pembelian bandara dari pihak swasta, pengembangan infrastruktur bandara yang hari ini mangkrak (total lost), proses pengadaan barang/jasa pengembangan bandara, pemeliharaan bandara, batalnya hibah kepada Kementerian Perhubungan serta pembiayaan sewa Bandara Sekongkang sebesar Rp. 500.000.000,- oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT).
Disebutkan, atas dasar ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kembali mengeluarkan pembiayaan untuk mengoptimalkan fasilitas bandara yang justru menjadi indikasi kerugian terhadap keuangan daerah.
“Apabila di akumulasi dari besaran anggaran perencanaan dan pengembangan bandara menelan biaya yang cukup besar. Itu di luar dari anggaran yang keluar untuk membeli atau men-take over bandara tersebut dari swasta,” kata Yan.
Secara detail kata dia, jumlah anggaran yang telah dikucurkan beserta pemenang tender diantaranya, perencanaan peningkatan Bandara Sekongkang, menggunakan APBD tahun 2014 dimenangkan oleh CV. Geo Techno Design senilai Rp.120.000.000.- Kemudian, biaya pengawasan peningkatan Bandara APBD tahun 2014 dimenangkan oleh CV. Bina Inti Rancang Konsultan senilai Rp.100.434.000.- Selanjutnya, biaya peningkatan Bandara APBD tahun 2014 dimenangkan oleh PT. Istana Persahabatan Timur Rp.7.012.130.000.
“Faktanya, ternyata seluruh kegiatan peningkatan bandara di atas dilakukan tanpa mengantongi studi kelayakan, Rencana Induk Bandara (RIB) serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. Hal ini dapat lihat dari adanya biaya Belanja Jasa Konsultansi “Studi Kelayakan Bandara Sekongkang” APBD tahun 2017 yang dimenangkan PT. Tambora Setia Jaya Rp.149.215.000 dan biaya Rencana Induk Bandara (RIB) melalui APBDP 2017 yang dimenangkan PT. Amethys Utama sebesar Rp.1.135.000.000 serta izin registrasi di Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub yang baru keluar tahun 2015 dengan Nomor: 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama Bandara Sumbawa Barat,” ungkapnya.
“Apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak, kami minta pihak Kejati NTB untuk mendalami, karena terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan ternyata tidak memberi manfaat sama sekali, alias mangkrak,” tegas Yan Mangandar.
Persoalan lainnya, Yan meminta Kejati untuk mendalami mengapa di tengah-tengah proses hibah ke Pusat, Pemda Sumbawa Barat justru urung menghibahkan Bandara Sekongkang kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan dalih telah dicapainya kesepakatan untuk pengelolaan dan pembangunan infrastruktur penunjang Bandara tersebut dengan pemegang saham PT. AMNT. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin dengan pemegang saham PT. AMNT di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017 silam.
Persoalan berikutnya adalah adanya fakta sejak tahun 2019, ternyata PT. AMNT telah melakukan kerjasama pengelolaan Bandara Sekongkang.
“Terhadap persoalan ini justru menjadi pertanyaan, masuk ke pos mana anggaran ini dan diperuntukan untuk apa? Karena faktanya pihak PT. AMNT tidak pernah membangun fasilitas pendukung lainnya serta menggunakan bandara tersebut, sehingga kami menduga ini merupakan akal-akalan untuk mengelabui mangkraknya dan tidak berfungsinya Bandara Sekongkang, karena justru PT. AMNT membangun bandara lain di Desa Kiantar,” ungkap Yan Mangandar yang juga aktif di Tim Hukum Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT).

Disebutkan, berdasarkan informasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam lima tahun ke depan sejak 2019, menerima uang dari PT. AMNT sebesar Rp.500.000.000. Kucuran dana segar dari perusahaan tersebut merupakan buah kerjasama pengelolaan sewa Bandar Udara Sekongkang. Ini merujuk dari Asisten II, H. Amri Rakhman saat itu, yang mengatakan bahwa sudah terbit Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).
“Terhadap seluruh rangkaian di atas kami meminta kepada Kejati NTB untuk memproses laporan dugaan tindak pidana tipikor yang telah membuang anggaran daerah cukup besar dan mengakibatkan kerugian negara dan mendalami keterlibatan PT. AMNT yang kami duga bersekongkol untuk menutupi bandara yang mangkrak dengan menggunakan skema sewa. Karena secara logika cukup sulit diterima menyewa bandara selama 5 tahun dengan nilai hanya 500 juta, padahal tidak digunakan sama sekali, alias terbengkalai. Atas fakta ini kami duga PT. AMNT dan Pemda diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana,” jelasnya.
“Tentunya Kejati NTB dapat mendalami bagaimana skema awal perjanjian yang disepakati hingga batal dihibahkan ke Kementerian Perhubungan, termasuk mendalami Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) terkait,” tambah Yan Mangandar.
Tinggalkan Balasan