Korupsi Masker Covid-19 NTB: Enam Calon Tersangka di Ambang Jerat Hukum, Ada Nama Pejabat Penting!

AKP Regi Halili. (Foto: Istimewa)

Mataram – Satu per satu aktor dalam skandal pengadaan masker Covid-19 di NTB mulai terseret ke dalam pusaran hukum. Polresta Mataram memastikan akan segera menetapkan enam calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020 di Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Langkah ini diambil setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi dan mengantongi audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Kami sudah mengajukan pemeriksaan ahli dari BPKP, mudah-mudahan sebelum lebaran mereka bisa diperiksa, dan kami bisa langsung tetapkan tersangka,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis (20/3).

Dalam kasus ini, enam orang telah masuk dalam radar kepolisian, masing-masing berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN. Di antara mereka, terdapat nama mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

Modus Korupsi: Harga Melambung, Spesifikasi Tak Sesuai

Hasil audit BPKP NTB menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,58 miliar. Modus utama yang digunakan dalam kasus ini adalah markup harga dan pengadaan masker yang tidak sesuai spesifikasi.

Regi mengungkap bahwa harga masker yang semula Rp 10 ribu per unit, dinaikkan menjadi Rp 12 ribu dalam laporan keuangan. “Anggarannya sudah baku, sehingga selisih harga itu tidak bisa diubah dan akhirnya menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Selain itu, dalam proyek yang menggunakan anggaran Rp 12,3 miliar dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop NTB ini, muncul dugaan bahwa masker yang disediakan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Hal ini semakin memperkuat indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Nama Besar dalam Pusaran Skandal

Salah satu sosok yang turut terseret dalam kasus ini adalah Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa yang juga adik kandung dari mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Noviany telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada 23 Desember 2024.

Saat pengadaan masker berlangsung pada 2020, Dewi Noviany masih menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha (TU) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Namanya disebut-sebut sebagai pemodal dalam proyek pengadaan masker tersebut.

Polresta Mataram telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Januari 2023, sebelum akhirnya menaikkan status ke tahap penyidikan pada September 2023. Penyidik meyakini bahwa mereka telah menemukan cukup bukti kuat untuk menyeret para pelaku ke meja hijau.

Dengan penetapan tersangka yang semakin dekat, akankah kasus ini menjadi awal dari bersih-bersih besar di NTB? Masyarakat menunggu langkah tegas kepolisian dalam mengungkap dalang utama skandal ini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup