Kombes Syarif Hidayat: Penyidikan Dugaan Pernikahan Tanpa Izin Suhaili FT Terus Berlanjut, Status Tersangka Bisa Dicabut Jika Laporan Ditarik

M. Suhaili FT, mantan Bupati Lombok Tengah. (Foto: Istimewa)

Mataram – Kasus dugaan pernikahan tanpa izin istri sah yang melibatkan M. Suhaili FT, mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng), kini memasuki babak baru dengan intensifikasi proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda NTB. Perkembangan ini membuat posisi Suhaili semakin sulit, terutama karena ia saat ini sedang bersiap untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur NTB mendampingi petahana, Dr. Zulkieflimansyah, dalam Pilkada 2024.

Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Ditreskrimum Polda NTB, mengungkapkan bahwa penyidikan terus berlanjut dan fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk seorang kepala dusun di Desa Sikur, Lombok Timur, dan KUA Kecamatan Sikur, yang memberikan informasi penting terkait pernikahan Suhaili dengan seorang perempuan bernama Nurlaili. Dari pemeriksaan KUA Kecamatan Sikur, diketahui bahwa buku nikah untuk pernikahan tersebut telah diterbitkan, meskipun anehnya, pernikahan itu belum terdaftar secara resmi di KUA.

Namun demikian, hal ini tidak menghentikan langkah penyidik untuk terus mendalami kasus tersebut. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa dalam hukum, adanya saksi, buku nikah, dan wali sudah cukup untuk melanjutkan penyidikan, meskipun ada kekurangan dalam administrasi pencatatan di KUA. Proses pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanggil saksi-saksi lain yang dianggap penting untuk memperkuat bukti yang ada.

Kasus ini menjadi semakin sensitif mengingat waktu yang semakin dekat dengan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di KPU, yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024. Kombes Pol Syarif menegaskan bahwa jika bukti sudah cukup kuat, penyidik tidak akan ragu untuk menetapkan Suhaili sebagai tersangka sebelum pendaftaran tersebut. Namun, ia juga menekankan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan netral, serta tidak akan terpengaruh oleh proses politik yang sedang berlangsung.

Di sisi lain, kasus ini bersifat delik aduan, yang artinya laporan bisa dicabut oleh pelapor, yakni istri sah Suhaili, Lale Laksmining Puji Jagat. Jika laporan tersebut dicabut, maka status tersangka Suhaili pun otomatis akan dicabut, dan penyidikan tidak dapat dilanjutkan. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa pencabutan laporan adalah hak pelapor, dan pihak kepolisian tidak bisa memaksakan untuk melanjutkan proses hukum jika laporan tersebut sudah ditarik.

Kondisi ini menempatkan Suhaili dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, ia harus menghadapi proses hukum yang bisa berdampak serius pada karier politiknya. Di sisi lain, adanya kemungkinan pencabutan laporan bisa memberikan jalan keluar bagi Suhaili untuk lolos dari jeratan hukum sebelum pendaftaran calon di KPU. Bagaimanapun, kasus ini telah menimbulkan perhatian luas dari masyarakat, terutama dalam konteks pertarungan politik yang semakin sengit menjelang Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup