Mataram – Kasus dugaan pernikahan tanpa izin istri sah yang melibatkan M. Suhaili FT, mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng), kini memasuki babak baru dengan intensifikasi proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda NTB. Perkembangan ini membuat posisi Suhaili semakin sulit, terutama karena ia saat ini sedang bersiap untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur NTB mendampingi petahana, Dr. Zulkieflimansyah, dalam Pilkada 2024.
Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Ditreskrimum Polda NTB, mengungkapkan bahwa penyidikan terus berlanjut dan fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk seorang kepala dusun di Desa Sikur, Lombok Timur, dan KUA Kecamatan Sikur, yang memberikan informasi penting terkait pernikahan Suhaili dengan seorang perempuan bernama Nurlaili. Dari pemeriksaan KUA Kecamatan Sikur, diketahui bahwa buku nikah untuk pernikahan tersebut telah diterbitkan, meskipun anehnya, pernikahan itu belum terdaftar secara resmi di KUA.
Namun demikian, hal ini tidak menghentikan langkah penyidik untuk terus mendalami kasus tersebut. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa dalam hukum, adanya saksi, buku nikah, dan wali sudah cukup untuk melanjutkan penyidikan, meskipun ada kekurangan dalam administrasi pencatatan di KUA. Proses pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanggil saksi-saksi lain yang dianggap penting untuk memperkuat bukti yang ada.