Minggu, 18 Januari 2026 | 18.18 WITA
Hukrim  

Uang Pokir Kembali ke Negara, Tapi Dari Kantong Siapa Masih Menggantung

Kejaksaan Negeri Mataram menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan gratifikasi dana Pokir DPRD NTB. (Foto: Istimewa)

Mataram – Penanganan kasus dugaan gratifikasi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB kembali melangkah maju. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (15/1/2026). Tahap dua rampung. Perkara kini bersiap memasuki ruang sidang.

Tiga tersangka yang akan duduk di kursi terdakwa adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). “Sekarang kami menyusun dakwaan,” ujarnya.

Namun, di balik kelengkapan administrasi itu, ada lubang besar yang belum tertutup rapat: asal-usul uang gratifikasi. Fakta di penyidikan menyebut, dana Pokir DPRD NTB tahun anggaran 2025 dalam APBD Perubahan mengalokasikan Rp 2 miliar untuk setiap anggota dewan. Di lapangan, muncul dugaan pengaturan proyek disertai setoran uang Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per orang.

Uang itu memang sudah dikembalikan. Bahkan, dari 15 anggota DPRD NTB, total pengembalian disebut melampaui Rp 2 miliar dan kini berstatus barang bukti. Negara boleh bernapas lega karena uang kembali. Tapi publik belum selesai bertanya, uang itu awalnya datang dari mana?

Apakah uang tersebut bersumber dari kontraktor yang berharap proyek berjalan mulus? Atau dari pihak lain yang lebih dekat dengan pengelolaan anggaran publik? Hingga tahap penuntutan dimulai, pertanyaan ini belum mendapatkan jawaban terang. Dalam perkara korupsi, “follow the money” adalah kaidah emas. Ketika uang sudah ditemukan namun asalnya tak terungkap, keadilan terasa setengah jalan.

Secara hukum, para tersangka kini dijerat Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menggantikan pasal gratifikasi dalam UU Tipikor yang sempat diterapkan sebelumnya. Pergeseran pasal adalah keniscayaan regulasi. Namun, bagi publik NTB, substansinya tetap sama: siapa pemberi dan apa motifnya.

Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Di sanalah kebenaran diharapkan dibuka seluas-luasnya. Sebab, mengadili penerima tanpa mengungkap pemberi, ibarat menutup buku sebelum bab pentingnya dibaca.