Mataram – Kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok, yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki fase baru. Kepolisian Resor Kota Mataram mengungkap telah mengantongi dua nama calon tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp3 miliar. Meskipun demikian, penetapan tersangka menunggu hasil audit final dari Inspektorat NTB untuk menentukan besarnya nilai kerugian.
“Kurang lebih ada dua calon tersangka,” ujar AKP Regi Halili, Kepala Satreskrim Polresta Mataram, pada Sabtu (9/11). Regi menyebut bahwa pengumuman nama tersangka secara resmi kemungkinan baru dilakukan pada Januari atau Februari tahun depan setelah hasil audit selesai.
Dalam proses investigasi, penyidik bergerak cepat dengan memanggil saksi-saksi yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan penyewaan alat berat tersebut. Hingga saat ini, dari 20 saksi yang telah dipanggil, sebanyak 12 orang sudah memberikan keterangan kepada polisi. Mereka berasal dari berbagai instansi, termasuk Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, dan Dinas PUPR NTB.
Regi memastikan bahwa upaya penyitaan bukti dilakukan untuk memperkuat kasus ini. Satu unit ekskavator telah diamankan sebagai barang bukti dan disimpan di kantor Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok. Sementara dua unit alat lainnya, berupa truk jungkit dan mesin pengaduk semen, masih dalam proses pencarian.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3 miliar, yang merupakan akumulasi dari sewa alat berat yang dimulai sejak tahun 2021 hingga pertengahan 2024. Polresta Mataram berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menjadikannya sebagai pelajaran penting mengenai transparansi dalam pengelolaan aset daerah.