banner 728x250
Hukrim  

Ketua PHDI NTB : Kasus Saya Sebagai Lawyer, Bukan Masalah Keumatan

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi NTB, Ida Made Santi Adnya SH., MH | LombokBicara.com
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi NTB, Ida Made Santi Adnya SH.,MH akhirnya angkat bicara.

Made Santi menekankan, kasus yang sedang menjeratnya tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lembaga PHDI NTB dan juga keumatan di daerah ini.

banner 325x300

“(Masalah) ini berkaitan dengan profesi saya sebagai advokat. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan lembaga PHDI NTB dan keumatan,” ujar Made Santi, kepada wartawan di Mataram.

Ia mengungkapkan, masalah ini bermula ketika ia menjadi kuasa hukum dari seorang wanita berinisial NS, untuk masalah pembagian harta gono-gini pasca perceraian.

“Dalam kasus (gono-gini) ini saya adalah kuasa hukum dari ibu NS. Waktu perceraian saya tidak pegang, tapi soal gono gininya saya menjadi lawyernya,” katanya.

Dipaparkan pasca perceraian NS dengan suaminya, GG persoalan pembagian gono- gini, sudah diputuskan dibagi dua. Hal ini sesuai keputusan Peninjauan Kembali (PK) dan Mahkamah Agung RI.

“Objek gono-gininya waktu itu ada 9, salah satunya adalah Hotel B di Cakranegara. Nah terus karena proses gono gini berupa benda material nggak bisa langsung “digergaji”, akhirnya kita ajukan lelang. Karena itu prosedurnya,” jelasnya.

banner 325x300