Sebelumnya, Polda NTB menetapkan Ida Made Santi Adnya sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal 28 ayat (1) junto pasal 45A ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus oleh Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Namun untuk kronologis dan detail perkaranya, Polda NTB akan menyampaikannya secara resmi beberapa waktu ke depan.
“Memang benar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Krimsus Polda NTB. Cuma karena ini menyangkut tokoh, karena kebetulan yang bersangkutan jabatannya sebagai Ketua PHDI NTB maka kita akan ekspose nanti dalam konferensi pers resmi, sesuai arahan pak Kapolda,” kata Artanto.