Permohonan lelang kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal itu juga melibatkan tim appraisal independen yang menilai estimasi harga objek gono-gini tersebut.
Menurut Made Santi, semua prosedur sudah dilalui. Pengumuman lelang untuk Hotel B juga sudah diumumkan Pengadilan dan KPKNL, termasuk di iklan media massa cetak.
“Saya punya data semua, ada juga di koran. Artinya kalau sudah dipublish maka masyarakat sudah tahu bahwa ini ada lelang,” ujar dia.
Hanya saja, paparnya, karena saat itu sedang pandemi Covid-19 gelombang awal, sehingga penjualan lelang Hotel B terkendala.
“Taksiran tim appraisal kan sekitar Rp 20 Miliaran lah. Nah saat itu kan sedang Covid-19, jadi orang nggak punya uang. Terjualnya akhirnya lama, sehingga saya umumkan lah melalui facebook,” jelasnya.
Dalam unggahan status facebooknya Made Santi menuliskan, “Barang siapa berminat dengan hotel ini, bisa hubungi saya dan mendaftar ke kantor KPKNL Mataram”. Postingannya disertai foto Hotel B, dan sejumlah dokumen seperti hasil appraisal dan dokumen pengumuman KPKNL Mataram.
“Kata-katanya hanya itu saja, nggak ada yang lain. Tapi tiba-tiba saya dilaporkan oleh mantan suami klien saya. Alasannya (memposting objek) tanpa izin dia,” katanya.