Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB Menyudutkan Imigrasi: TKA China di Sekotong Diduga Gunakan Izin Sementara untuk Tambang Ilegal
Mataram – Ketegangan seputar keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di tambang emas Sekotong, Lombok Barat, memanas setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H., menuduh Imigrasi Mataram memberikan informasi yang menyesatkan. Aryadi menyatakan bahwa tidak ada perusahaan tambang yang sah di Sekotong yang mempekerjakan TKA China, dan menuntut penjelasan lebih lanjut mengenai status izin tinggal mereka.
“Gak ada perusahaan tambang di Sekotong yang mempekerjakan mereka. Jika Imigrasi menyebutkan bahwa TKA tersebut memiliki izin tinggal yang sah, mereka harus menjelaskan dengan rinci bidang dan nama perusahaan yang mempekerjakan mereka. Jika KITAS mereka hanya untuk izin tinggal sementara, maka ini adalah penyalahgunaan izin, karena tidak diperbolehkan bekerja sebagai TKA,” tegas Aryadi dalam pernyataannya, Senin (12/8/2024).
Pernyataan ini muncul setelah Imigrasi Mataram mengonfirmasi bahwa 15 TKA China yang bekerja di tambang emas Sekotong memiliki izin tinggal yang sah. Namun, Aryadi meragukan klaim tersebut, terutama setelah warga membakar camp tambang di Desa Persiapan Blongas pada Sabtu (10/8/2024), yang memicu respons pengamanan dari kepolisian. “Kami mendesak Imigrasi untuk transparan dalam mengungkap status dan aktivitas TKA di lapangan,” tambahnya.
Dengan adanya ketidakcocokan informasi ini, diharapkan investigasi menyeluruh dapat dilakukan untuk memastikan bahwa semua kegiatan di tambang tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal.
Tinggalkan Balasan