banner 728x250
Hukrim  

Kejati NTB Tetapkan Dirut PT AMG Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi

Petugas kejaksaan dan kepolisian mengawal Direktur PT AMG berinisial PSW (tengah) yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus tambang pasir besi Blok Dedalpak, setibanya di Gedung Kejati NTB, Kamis (13/4/2023). Foto: istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial PSW (74) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Kamis, membenarkan perihal penetapan Direktur PT AMG asal Jakarta tersebut sebagai tersangka tambahan dalam kasus tambang tersebut.

banner 325x300

“Baru saja kami tetapkan Direktur PT AMG berinisial PSW sebagai tersangka,” kata Nanang.

Dia meyakinkan bahwa penyidik menetapkan PSW sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan di Jakarta.

“Pemeriksaan mulai pagi tadi di Jakarta, siang hari ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Mataram,” ucap dia.

Alasan penyidik melakukan pemeriksaan di Jakarta karena PSW sudah tiga kali mangkir dari panggilan. Karena itu, Nanang menugaskan tim penyidik untuk berangkat ke Jakarta melakukan pemeriksaan di tempat terhadap PSW.

PSW datang dari Jakarta dengan pengawalan tim kejaksaan dan kepolisian mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Tipikor.

banner 325x300