banner 728x250
Hukrim  

Kejati Kembali Periksa Sekda NTB terkait Dugaan Korupsi Pasir Besi

Sekretaris Daerah Provinsi NTB Drs.H.L.Gita Ariadi, M.Si (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Belakangan terungkap bahwa Lalu Gita Ariadi dalam kasus ini berkaitan dengan posisi jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Selain Sekda NTB, ada belasan saksi pernah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik kejaksaan. Sebagian besar pejabat daerah. Mereka di antaranya Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, pejabat Dinas ESDM NTB dan Kementerian ESDM Perwakilan NTB, beserta Kepala Dinas ESDM NTB berinisial ZA yang kini menjadi salah satu dari dua tersangka.

banner 325x300

Ada juga pemeriksaan terhadap perusahaan pemegang izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, PT Anugerah Mitra Graha (AMG) dengan status direktur berinisial RA yang turut mendampingi ZA sebagai tersangka.

Keberadaan PT Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang yang berstatus sebagai perusahaan pemborong material hasil tambang pasir besi dari PT AMG  masuk dalam daftar pemeriksaan jaksa.

Penyidik menetapkan ZA dan RA sebagai tersangka, Senin (13/3), dengan menerapkan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.

Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

banner 325x300