Kejari Mataram Tahan PPK Kasus Pokir Lombok Barat 2024, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar
Mataram – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi pada program Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat. Pada Rabu, 3 Desember 2025, penyidik resmi menahan H. MZ, S.IP, pejabat ASN Pemda Lombok Barat yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penahanan dilakukan setelah tersangka dinilai memenuhi dua alat bukti yang cukup serta berpotensi menghilangkan barang bukti dan tidak kooperatif selama proses penyidikan.
143 Kegiatan, 100 Diantaranya Merupakan Pokir DPRD
Dalam konstruksi perkara, Dinas Sosial Lombok Barat menganggarkan dana Rp22,265 miliar untuk 143 kegiatan di tahun 2024. Dari total itu, 100 kegiatan merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Lombok Barat.
Penyidik menemukan dugaan keterlibatan beberapa pihak, yaitu:
- Hj. DD, SE
- H. MZ, S.IP (ditahan hari ini)
- AZ (anggota DPRD Lombok Barat, telah ditahan sebelumnya)
- R (swasta, penyedia, telah ditahan sebelumnya)
Para tersangka terjerat pada paket Pokir senilai Rp2 miliar, terdiri dari 8 paket di Bidang Pemberdayaan Sosial dan 2 paket di Bidang Rehabilitasi Sosial.
Survei Harga Tak Dilakukan, Harga Kontrak Diduga Digelembungkan
Penyidik menjabarkan sejumlah perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para tersangka:
- Tidak melakukan survei harga saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), melainkan hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan SSH 2023.
Praktik ini membuat nilai kontrak jauh di atas harga pasar dan memicu kemahalan harga (mark-up). - Mengatur pemenang paket pekerjaan bersama tersangka AZ dengan cara menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu tersangka R.
- Tidak melakukan pengendalian dan pengawasan kontrak, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK.
- Menyetujui pencairan dana kepada penyedia yang tidak mengerjakan pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Kerugian Negara Mencapai Rp1,77 Miliar
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Barat melalui Laporan PKKN Nomor 700/496/Inspektorat/VIII/2025, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.775.932.500. Kerugian ini bersumber dari dua temuan utama:
- Mark-up harga
- Belanja fiktif yang sama sekali tidak dilaksanakan
Tersangka Ditahan, Satu Masih Diperiksa
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, H. MZ resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Sementara itu, tersangka lain Hj. DD, SE masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan berpotensi menyusul ditahan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.