banner 728x250
Hukrim  

Kasus Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi di Lotim, Kejati NTB Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Tiga tersangka tambahan dibawa pegawai Kejati NTB untuk menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Kamis, membenarkan adanya penetapan tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

banner 325x300

“Iya, seperti yang saya janjikan kemarin, ini ‘to be continue’-nya, penetapan tiga tersangka tambahan,” kata Nanang.

Ada tiga orang yang menjadi tersangka dengan inisial SM mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dompu; SI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok dan MH mantan Kadis ESDM NTB

Terkait peran, Nanang memilih agar hal tersebut terungkap di pengadilan.

“Yang jelas, mereka bertiga ini ASN (aparatur sipil negara),” ujarnya.

Untuk sangkaan pidana, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk sangkaan pidana yang kami terapkan, masih sama seperti tiga tersangka sebelumnya,” ucap dia.

banner 325x300