Karang Bongkot Jadi Episentrum Narkoba di Lombok Barat, Polisi Gerebek Tiga Pengedar Sabu
Lombok Barat – Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, semakin dikenal sebagai episentrum peredaran narkoba di Lombok Barat. Fakta ini kembali diperkuat dengan penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Lombok Barat pada Kamis (20/3), di mana tiga pengedar sabu berhasil ditangkap bersama barang bukti narkotika dan peralatan konsumsi.
Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi penindakan terhadap jaringan narkoba yang terus berkembang di wilayahnya.
“Berdasarkan hasil pengungkapan sebelumnya, Kecamatan Labuapi adalah daerah dengan tingkat peredaran narkoba tertinggi, dan Desa Karang Bongkot menjadi desa dengan kasus terbanyak,” ungkapnya.
Penggerebekan ini dilakukan setelah kepolisian melakukan koordinasi internal guna menentukan waktu dan strategi terbaik dalam pelaksanaan operasi. Pada Kamis pagi, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka utama yang telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO), yakni SU, HT, dan HS, serta satu pelaku tambahan berinisial SA.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 3,88 gram sabu, tujuh kantong plastik bekas sabu, tujuh unit ponsel Android, empat bendel klip kosong, empat tabung kaca, delapan korek api, tiga bong (alat isap sabu), empat skop sabu, tiga sumbu aluminium foil, dua buah tas, serta uang tunai sebesar Rp36.577.000.
Labuan Gelap Narkoba di Lombok Barat
Pengungkapan ini hanya puncak dari gunung es. Data kepolisian menunjukkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, Polres Lombok Barat telah mengungkap 12 kasus narkoba dengan total 16 tersangka, terdiri dari 15 pria dan satu wanita. Dari jumlah tersebut, enam kasus terjadi di Kecamatan Labuapi, dengan tiga di antaranya di Desa Karang Bongkot. Sisanya tersebar di Kecamatan Gerung (2 kasus), Batulayar (2 kasus), Sekotong (1 kasus), dan Mataram (1 kasus).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Meskipun aparat kepolisian terus menggencarkan penindakan, fakta bahwa Karang Bongkot terus menjadi pusat peredaran narkoba menunjukkan bahwa persoalan ini lebih dari sekadar penegakan hukum. Ada masalah sosial yang lebih dalam, mulai dari faktor ekonomi hingga lemahnya pengawasan lingkungan. Butuh sinergi antara aparat dan masyarakat untuk menghentikan laju peredaran narkoba yang semakin menggurita di Lombok Barat.
Tinggalkan Balasan