Jessica mengungkapkan bahwa dia ingin melihat sekitar dan beradaptasi sebelum memutuskan langkah selanjutnya. “Saya masih baru keluar gitu masih ngeliat jalanan, mau melihat yang di luar di sana itu ada apa dulu gitu,” ujarnya. Dia berharap bisa mendapatkan ketenangan sebelum membuat keputusan lebih lanjut.
Dalam proses pembebasan bersyarat ini, Jessica harus menjalani kewajiban melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Deddy Eduar, Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, menyebutkan bahwa Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari atas perilaku baik selama masa hukuman. “Remisi ini diberikan berdasarkan penilaian pembinaan narapidana,” jelas Deddy.