Kukuh juga sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan upaya gerak cepat dengan melaporkan akun palsu Bank NTB Syariah yang mencoba melakukan penipuan melalui media sosial tersebut.
“Kita sudah melaporkan secara resmi ke Instagram dan Facebook untuk di-banned kedua akun palsu penipuan Bank NTB Syariah itu,” kata Kukuh.
Kukuh juga mengingatkan kepada nasabah Bank NTB Syariah untuk tidak memberikan data pribadi, seperti nomor kartu ATM, expired date, PIN, OPT dan yang lainnya. Akun palsu mengatasnamakan Bank NTB Syariah dengan promo penawaran gratis Transfer BI-Fast di media sosial facebook dan Instagram.
Adapun akun resmi milik Bank NTB Syariah adalah untuk Instagram @bankntbsyariah, facebook : PT Bank NTB Syariah, youtube, Bank NTB Syariah, tiktok : @bntbsyariah, nomor WA : +62811-3900 -4128, Call Center 1500 667 dan website :www.bankntbsyariah.co.id.