Sementara terduga penadah inisial K alias gondrong, laki laki, 38 tahun, alamat Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah gergaji besi, 1 buah cater, 4 buah karung beras ukuran 50 Kg, tali rapia, 2 unit sepeda motor suzuki smash dan honda beat, 1 buah tas untuk membawa hasil curian, sisa pembakaran kabel PJU Baypass, setengah karung kabel tembaga lampu PJU seberat 32 Kg.
Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap terduga pelaku dan terduga penadah berawal pada Selasa 18/07/2023, sekitar pukul 01.30 wita.
“Tim menemukan 3 terduga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian kabel tersebut di Dusun Kampu Desa Ketare Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah tepatnya di jalur Bypass” Kata Kapolres.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap ke 3 pelaku tersebut, berhasil menangkap 3 pelaku lainnya.
Terduga pelaku dan penadah serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.