banner 728x250
Hukrim  

Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat, Langkah PK Segera Diajukan

Jessica Kumala Wongso, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat. (Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Jessica Kumala Wongso, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin melalui kopi sianida, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Jessica terlihat meninggalkan Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.39 WIB. Mengenakan kaus biru tua, Jessica tampak ditemani oleh tim pengacaranya dan dengan tenang melambaikan tangan kepada awak media.

Jessica, yang telah menjalani hukuman selama lebih dari delapan tahun dari vonis 20 tahun penjara, menerima remisi sebanyak 58 bulan 30 hari berkat kelakuan baiknya selama masa tahanan. Namun, meskipun telah bebas bersyarat, Jessica diwajibkan untuk melaporkan diri hingga tahun 2032.

banner 325x300

Usai kebebasannya, Jessica mengungkapkan bahwa ia telah memaafkan semua pihak yang pernah bersikap buruk kepadanya. “Pada waktu awal itu terjadi saya merasakan sangat sedih sekali ya, tapi sejalannya waktu, dan sekarang ini saya sudah memaafkan yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” kata Jessica dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebebasan kliennya ini, meskipun ia mengaku terkejut dengan pembebasan yang datang lebih cepat dari perkiraan. Otto menegaskan bahwa meskipun Jessica telah bebas bersyarat, timnya tetap berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. “Kami sebagai lawyer, setelah mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami,” jelas Otto.

Otto menambahkan bahwa mereka memiliki bukti baru yang bisa menjadi dasar kuat dalam pengajuan PK tersebut. “Kami memiliki novum (bukti baru) untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu sekarang ini justru kami menemukan novum,” tambahnya.

banner 325x300