Skandal Survei Pilkada NTB: Nusra Institute Terancam Dilaporkan Logis NTB
Mataram – Perseteruan terkait hasil survei Pilkada NTB 2024 semakin memanas. Lombok Global Institute (Logis) NTB menyatakan akan melaporkan Nusra Institute ke jalur hukum. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa survei yang dikeluarkan Nusra Institute diduga abal-abal dan tidak memenuhi syarat legalitas, bahkan dianggap melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Direktur Logis NTB, M. Fihiruddin, menegaskan bahwa survei yang dipublikasikan Nusra Institute patut dicurigai sebagai manipulasi, dengan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap Keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024 yang mengatur pendaftaran lembaga survei resmi.
“Survei ini tidak memiliki sertifikasi yang sah dari KPU. Nusra Institute tidak terdaftar sebagai lembaga resmi yang diizinkan untuk melakukan survei atau jajak pendapat terkait Pilkada. Ini jelas tindakan yang menyesatkan,” ungkap Fihiruddin, Kamis, 10 Oktober 2024.
Logis NTB telah melakukan klarifikasi langsung ke KPU dan menemukan fakta bahwa Nusra Institute tidak memiliki legalitas sebagai lembaga survei terdaftar. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa hasil survei tersebut bertujuan menipu publik dan mengarahkan opini secara tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak tinggal diam. Jika dalam waktu 3×24 jam Nusra Institute tidak segera memberikan klarifikasi yang memadai, maka kami akan melaporkannya secara resmi ke aparat penegak hukum. Survei ini bukan hanya menyalahi aturan KPU, tapi juga berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.
Fihir menekankan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak mudah termakan hasil survei yang tidak jelas asal usul dan legalitasnya.
“Kami ingin masyarakat lebih kritis dan cerdas dalam menilai setiap hasil survei, apalagi jika lembaganya tidak jelas dan tidak terdaftar,” tandas Fihir.
Hingga berita ini diturunkan, Nusra Institute belum memberikan tanggapan resmi atas ultimatum Logis NTB yang siap menempuh jalur hukum dalam waktu dekat.
Tinggalkan Balasan