47 Ribu Kepesertaan BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Lobar Siap Tanggung Lewat APBD

Kepala DSP3A Lombok Barat, Arief Suryawirawan, memberikan keterangan terkait penonaktifan 47.000 peserta BPJS PBI dan langkah reaktivasi oleh Pemkab. (Foto istimewa)

Lombok Barat – Sebanyak 47.000 warga Kabupaten Lombok Barat resmi kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Januari 2025. Penonaktifan massal ini merupakan dampak dari kebijakan verifikasi data nasional yang dilakukan pemerintah pusat terhadap sekitar 11 juta peserta BPJS PBI di seluruh Indonesia.

Meski jumlah warga terdampak tergolong besar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan normal dan tidak akan terhenti.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Lombok Barat, Arief Suryawirawan, memastikan bahwa warga yang terdampak tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.

“Memang secara nasional ada dampak verifikasi ini, termasuk bagi warga dengan penyakit kronis. Namun masyarakat Lombok Barat tidak perlu panik. Kami pastikan semua tetap akan dilayani,” tegas Arief saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Arief menjelaskan bahwa pencoretan kepesertaan dilakukan otomatis oleh sistem pemerintah pusat berdasarkan sejumlah indikator terbaru. Beberapa alasan utama penonaktifan antara lain:

  • Indikasi gaya hidup tidak sesuai kriteria penerima bantuan, seperti terdeteksi terlibat pinjaman online (pinjol) atau judi online.
  • Perubahan status ekonomi, yakni warga dianggap tidak lagi masuk kategori miskin ekstrem (berada di atas desil 1–5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS).
  • Minim pemanfaatan layanan kesehatan, misalnya jarang berobat ke Puskesmas dalam periode tertentu.
  • Masalah administrasi kependudukan, seperti peserta yang sudah meninggal dunia atau terdata sebagai ASN, TNI, maupun Polri.

Bagi warga yang merasa masih layak menerima BPJS PBI tetapi kepesertaannya terputus, Pemkab Lombok Barat membuka mekanisme pengajuan ulang.

Proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan pendampingan pemerintah desa atau kelurahan setempat. Selanjutnya, usulan akan diverifikasi dalam musyawarah desa atau melalui Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Usulan yang disetujui kemudian akan diajukan oleh Bupati Lombok Barat ke Kementerian Sosial untuk dilakukan perankingan ulang dan penetapan kembali sebagai peserta BPJS PBI.

Untuk mengurangi birokrasi yang berbelit, DSP3A Lombok Barat tengah menyiapkan sistem digital terintegrasi agar proses verifikasi dan pengajuan ulang bisa lebih cepat dan efisien.

“Kami sedang membangun sistem agar ke depan cukup dokumennya yang bergerak secara digital, bukan keluarga pasien yang harus bolak-balik mengurus administrasi,” jelas Arief.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Lombok Barat kini tengah melakukan pemetaan ulang terhadap 47.000 data peserta yang dinonaktifkan berdasarkan wilayah kerja Puskesmas. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar prioritas reaktivasi kepesertaan.

Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu hingga tiga bulan untuk penyelesaian verifikasi dan reaktivasi. Namun, Pemkab Lombok Barat menargetkan proses ini rampung lebih cepat.

“Kami berharap paling lambat selesai pada Maret, sehingga saat memasuki bulan Ramadan persoalan ini sudah tuntas,” ujar Arief.

Pemkab Lombok Barat mengakui bahwa tidak semua warga yang dinonaktifkan kemungkinan akan disetujui kembali oleh pemerintah pusat.

Jika verifikasi akhir menunjukkan masih ada warga miskin yang tidak terakomodasi oleh anggaran pusat, Pemkab berkomitmen menanggung sebagian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Misalnya dari 47.000 hanya 30.000 yang diaktifkan kembali, berarti ada sekitar 17.000 orang yang berpotensi menjadi tanggungan daerah. Ini tentu membebani anggaran, tetapi perlindungan kesehatan masyarakat tetap prioritas utama,” tegas Arief.

Pemkab Lombok Barat juga mengimbau warga yang sudah mampu secara ekonomi untuk beralih ke kepesertaan BPJS mandiri. Langkah ini penting agar bantuan pemerintah bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Tutup