Lombok Barat – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam jika merasa dirugikan akibat penggunaan produk perawatan kulit merek WBS Cosmetics, yang kini tengah menjadi sorotan karena diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Anggota Majelis BPSK Lombok Barat, Rosihan Zulby, S.H., menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan dipersilakan untuk melapor jika mengalami kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung akibat penggunaan produk tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang merasa terdampak akibat penggunaan produk skin care WBS Cosmetics, agar tidak ragu untuk melapor ke BPSK Lombok Barat. Ini bagian dari perlindungan hukum yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Rosihan, Minggu (3/8).
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan akan diproses secara mediasi atau ajudikasi, sesuai prosedur yang berlaku. BPSK menjamin bahwa tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada pelapor, dan seluruh proses akan berjalan secara adil, transparan, dan cepat.
“Jangan takut untuk mengadu. Ini bukan sekadar soal kosmetik, ini soal keselamatan konsumen. Undang-undang ada untuk melindungi Anda,” tambahnya.
Seiring dengan merebaknya kabar soal dugaan kandungan merkuri dalam produk WBS Cosmetics di media sosial, BPSK Lombok Barat juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum menggunakan produk kecantikan. Konsumen disarankan mengecek nomor notifikasi BPOM, izin edar, serta ulasan pengguna lain sebelum membeli.
“Jika merasa dirugikan, segera laporkan. Diam hanya akan membuat potensi bahaya ini terus berulang pada orang lain,” tegas Rosihan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak WBS Cosmetics terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk awak media.